Mohon tunggu...
Rizal BahariSiregar
Rizal BahariSiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenis Meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS HPII Rizal Bahari Siregar

29 Maret 2023   22:44 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum perdata yang menyangkut pautkan pada pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan data-data yang ada, dalam perdata juga di bahas tentang dengan pembagian harta warisan, baik itu yang di bawa oleh suami istri ataupun harta yang sudah di peroleh kedalam rumah tangga 

2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal 

Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing

Asas monogami

calon suami dan istri harus dewasa jiwa dan raganya 

mempersilit terjadinya perceraian

Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang

3. Jika perkawinan tidak di catatkan dalam  pencatatan perkawinan maka bisa  pernikahan tersebut sulit mendapat perlindunggan dari negara, di karenakan tidak adanya bukti yang pasti tentang pencatatan perkawinan tersebut

Menurut sosiologis 

Perkawinan yang tidak mempunyai pencatatan perkawinan bisa aja akan menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat di karenakan ke tidak pastian buku atau bukti sudah menikah yang telah di tetapkan

Menurut religious

Perkawinan itu juga harus memiliki jukti kesahhannya dalam menjalankan rukun san syarat yang harus di penuhi dalam perkawinan yang itu sendiri menurut aturannya agama maaing-masing yang menurut kepercayaan mazhab yang di pakai 

Menurut yuridis

Perkawinan yang tidak mempunyai bukti atau tanggung jawab negara tentang ke sahhanya nika seseorang tersebut akan sulit untuk di selesaikan jika terjadi permasalahan dalam keluarga, karena di awal saja buku nikanya tidak ada, maka belum bisa di katakan sahnya pernikahan 

4. Pendapat pertama yang saya pahami ada yang menggatakan boleh ada juga yang tidak di karenakan alasan yang berbeda juga dan alsannya juga masuk akal dapat di percaya atau di jalankan 

Sedangkan pendapat kedua menurut yang saya pahami dia boleh menikah tapi sama laki-laki yang telah menghamilinya

5. a. menjaga komunikasi yang baik dengan pasanggan

b. Menghargai pasanggan dan memperlakukannya dengan baik

c. Menghindari tindakan kekerasan

d. Menghindari sikap egois 

e. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus 

f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah

6. Hukum Keluarga Dalam Islam

Dr.H. KN. Sofyan Hasan, S.H.  M.H.

Menurut pendapat saya buku ini sangat lah wortit untuk di baca siapa aja baik smp sma kuliah bahkan kerja sekalipun karna sangat mudah untuk di pahami karena tidak ada kata-kata yang begitu sulit untuk di pahami dalam membacanya, sehingga sagat mudah untuk di pahami, dalam buku ini juga lumayan detail tentang perkawian yang di bicarakan mulai dari melamar sampai ke perceraian dan juga rujuk di dalam buku ini 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun