1. Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum perdata yang menyangkut pautkan pada pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan data-data yang ada, dalam perdata juga di bahas tentang dengan pembagian harta warisan, baik itu yang di bawa oleh suami istri ataupun harta yang sudah di peroleh kedalam rumah tanggaÂ
2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekalÂ
Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
Asas monogami
calon suami dan istri harus dewasa jiwa dan raganyaÂ
mempersilit terjadinya perceraian
Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang
3. Jika perkawinan tidak di catatkan dalam  pencatatan perkawinan maka bisa  pernikahan tersebut sulit mendapat perlindunggan dari negara, di karenakan tidak adanya bukti yang pasti tentang pencatatan perkawinan tersebut
Menurut sosiologisÂ
Perkawinan yang tidak mempunyai pencatatan perkawinan bisa aja akan menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat di karenakan ke tidak pastian buku atau bukti sudah menikah yang telah di tetapkan
Menurut religious
Perkawinan itu juga harus memiliki jukti kesahhannya dalam menjalankan rukun san syarat yang harus di penuhi dalam perkawinan yang itu sendiri menurut aturannya agama maaing-masing yang menurut kepercayaan mazhab yang di pakaiÂ
Menurut yuridis
Perkawinan yang tidak mempunyai bukti atau tanggung jawab negara tentang ke sahhanya nika seseorang tersebut akan sulit untuk di selesaikan jika terjadi permasalahan dalam keluarga, karena di awal saja buku nikanya tidak ada, maka belum bisa di katakan sahnya pernikahanÂ
4. Pendapat pertama yang saya pahami ada yang menggatakan boleh ada juga yang tidak di karenakan alasan yang berbeda juga dan alsannya juga masuk akal dapat di percaya atau di jalankanÂ
Sedangkan pendapat kedua menurut yang saya pahami dia boleh menikah tapi sama laki-laki yang telah menghamilinya
5. a. menjaga komunikasi yang baik dengan pasanggan
b. Menghargai pasanggan dan memperlakukannya dengan baik
c. Menghindari tindakan kekerasan
d. Menghindari sikap egoisÂ
e. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulusÂ
f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah
6. Hukum Keluarga Dalam Islam
Dr.H. KN. Sofyan Hasan, S.H. Â M.H.
Menurut pendapat saya buku ini sangat lah wortit untuk di baca siapa aja baik smp sma kuliah bahkan kerja sekalipun karna sangat mudah untuk di pahami karena tidak ada kata-kata yang begitu sulit untuk di pahami dalam membacanya, sehingga sagat mudah untuk di pahami, dalam buku ini juga lumayan detail tentang perkawian yang di bicarakan mulai dari melamar sampai ke perceraian dan juga rujuk di dalam buku iniÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H