Mohon tunggu...
Rizal BahariSiregar
Rizal BahariSiregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenis Meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS HPII Rizal Bahari Siregar

29 Maret 2023   22:44 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:07 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum perdata islam di indonesia merupakan hukum perdata yang menyangkut pautkan pada pernikahan, perceraian, dan lain sebagainya yang bersangkutan dengan data-data yang ada, dalam perdata juga di bahas tentang dengan pembagian harta warisan, baik itu yang di bawa oleh suami istri ataupun harta yang sudah di peroleh kedalam rumah tangga 

2. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal 

Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing

Asas monogami

calon suami dan istri harus dewasa jiwa dan raganya 

mempersilit terjadinya perceraian

Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang

3. Jika perkawinan tidak di catatkan dalam  pencatatan perkawinan maka bisa  pernikahan tersebut sulit mendapat perlindunggan dari negara, di karenakan tidak adanya bukti yang pasti tentang pencatatan perkawinan tersebut

Menurut sosiologis 

Perkawinan yang tidak mempunyai pencatatan perkawinan bisa aja akan menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat di karenakan ke tidak pastian buku atau bukti sudah menikah yang telah di tetapkan

Menurut religious

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun