Perkawinan itu juga harus memiliki jukti kesahhannya dalam menjalankan rukun san syarat yang harus di penuhi dalam perkawinan yang itu sendiri menurut aturannya agama maaing-masing yang menurut kepercayaan mazhab yang di pakaiÂ
Menurut yuridis
Perkawinan yang tidak mempunyai bukti atau tanggung jawab negara tentang ke sahhanya nika seseorang tersebut akan sulit untuk di selesaikan jika terjadi permasalahan dalam keluarga, karena di awal saja buku nikanya tidak ada, maka belum bisa di katakan sahnya pernikahanÂ
4. Pendapat pertama yang saya pahami ada yang menggatakan boleh ada juga yang tidak di karenakan alasan yang berbeda juga dan alsannya juga masuk akal dapat di percaya atau di jalankanÂ
Sedangkan pendapat kedua menurut yang saya pahami dia boleh menikah tapi sama laki-laki yang telah menghamilinya
5. a. menjaga komunikasi yang baik dengan pasanggan
b. Menghargai pasanggan dan memperlakukannya dengan baik
c. Menghindari tindakan kekerasan
d. Menghindari sikap egoisÂ
e. Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulusÂ
f. Berdoa dan berserah diri kepada Allah