Mohon tunggu...
Riza Hariati
Riza Hariati Mohon Tunggu... Konsultan - Information addict

SAYA GOLPUT!!!! Tulisan yang saya upload akan selalu saya edit ulang atau hapus tergantung mood. Jadi like dan comment at your own risk. You've been warned!

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Pilihan

Abu Hanifah Menolak Jadi Hakim

22 Juni 2019   09:50 Diperbarui: 22 Juni 2019   10:03 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelebihannya adalah dia mampu menggabungkan hukum syara' dengan logika, antara sistem dengan substansi. Dalam masa hidupnya, sekitar 600.000 perkara fiqih diputuskannya. Ulama kecil sampai ulama besar semua merujuk padanya, bahkan sampai sekarang.

Metode Ijtihad Abu Hanifah sangatlah demokratis dan terasa sangat modern bahkan untuk ukuran kita sekarang. Dia akan melemparkan suatu topik permasalahan dalam sebuah forum terbuka, lalu menyampaikan pendapat dan argumentasinya mengenai masalah itu. Semua yang hadir boleh mendebatnya sepuas hati, bahkan sampai seharian.

Abu Hanifah menyatakan, "Kalau kalian berada di tengah masyarakat dan dihadapkan sebuah permasalahan, jawablah sesuai dengan pemahaman yang berkembang di masyarakat. Setelah itu, baru kemukakan pendapat pribadimu beserta argumentasinya". Suatu cara yang keren sekali menurut saya karena tidak memaksakan pemahaman dan pendapat sendiri pada orang yang berbeda.

Kemahsyuran Abu Hanifah sampai pada Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur yang saat itu sedang mencari seorang Hakim Agung. Posisi istimewa yang kedudukannya hanya satu tingkat dibawah sang Khalifah sendiri. Tetapi ini berarti Abu Hanifah akan kehilangan kemandiriannya dan berada dibawah kekuasaan Khalifah. 

Abu Hanifah merasa, tanpa kebebasan mutlak, akan sulit baginya menjadi hakim yang adil. Karenanya, setelah melakukan Sholat Istikharah, Abu Hanifah memutuskan untuk menolak permintaan Khalifah.

Khalifah Al-Mansur bukanlah seorang yang bisa menerima penolakan dengan baik, dengan murka dia menuntut penjelasan kepada Abu Hanifah :

"Kenapa kamu menolak tawaranku?"

"Maaf Baginda, saya tidak pantas menjabat sebagai Hakim," Jawab Abu Hanifa

"Pembohong!!" Khalifah berteriak murka

"Jika benar saya berbohong sesuai perkataan Yang Mulia, maka itu menjadi bukti bahwa saya tidak pantas menjadi Hakim Agung. Mana boleh Hakim Agung berbohong?"

Dengan marah Khalifah melemparkan Abu Hanifah kedalam penjara ditambah dengan hukuman cambuk. Tapi pengaruh Abu Hanifah saat itu masih cukup besar dikalangan umat, sehingga kemudian akhirnya dia dibebaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun