Dasar Hukum Pelaksanaan Hukuman Cambuk yang sampai saat ini digunakan oleh Provinsi Aceh berdasarkan pasal 262 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang tempat Terbuka dan disaksikan oleh orang yang hadir, dimana kemudian berubah dan diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 5 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 1 hingga 3 yang menyatakan bahwa :
"Ayat 1 : Tidak Boleh dihadiri oleh anak-anak dibawah usia 18 tahun, Ayat 3: Tempat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertempat pada lembaga permasyarakatan/Rutan/cabang rutan."
Dalam Klasifikasi jarimah-jarimah yang dikenakan sanksi berupa Hukuman Cambuk yakni, Khamar, Zina, Qazaf, Maisir, Khalwat, Ikhtilaf, Liwat, Musahaqah, Pelecehan Seksual, serta Pemerkosaan. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang hukumannya berupa hukuman cambuk sesuai dengan ketentuan Hukum Pidana Islam.
Terdapat berbagai pendapat para ulama mengenai Hukuman Cambuk, baik itu dari segi pelaksanaannya, maupun dari segi-segi lainnya yang berhubungan dengan hukuman cambuk di Indonesia, Berikut beberapa pendapat dari para ulama yang sudah penulis rangkum sedemikian rupa :
- Tgk. Hasanoel Basri
Tgk. Hasanoel Basri yang lebih dikenal oleh kalangan masyarakat Aceh dengan nama Abu Mudi, berpendapat bahwa beliau lebih setuju dengan hukuman cambuk yang dilakukan di tempat umum seperti dahulu kala sebelum berlakunyan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018.Â
Menurut Beliau keterbukaan akan pelaksanaan Hukuman cambuk lebih mempermudah masyarakat umum dalam mengaksesnya, tidak seperti apabila dilaksanakan di dalam penjara yang kemudian menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mengakses hukuman tersebut.Â
Yang pada dasarnya Hukuman cambuk bukan memberi efek kepada pelaku saja, melainkan menjadi suatu pembelajaran penting untuk masyarakat serta menjadi pengingat kepada masyarakat agar menjauhi larangan-larangan syariat Islam yang berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
- Hanafiah
Kalangan Hanafiah menyebutkan bahwa hukuman cambuk harus dilakukan di tengah-tengah manusia , berdasarkan pada surat An-nur ayat 2: "Hendaklah Pencambukan itu disaksikan oleh sekelompok (taifah) orang mukmin," Beliau berpendapat bahwa tujuan dari pelaksanaan hukuman cambuk supaya individu lainnya tidak melakukan hal yang sama. Pelaksanaa hukuman cambuk harus dihadiri banyak orang sekurang-kurangnya yakni 4 orang.
- Ibnu Abbas
Dalam Pelaksanaan Hukuman Cambuk, dilarang melaksanakannya di dalam Masjid karena bisa saja darah mengalir dari punggungnya yang kemudian menjadikan masjid tersebut kotor dengan najis. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan masjid.
Demikian paparan pendapat ulama tentang tata cara atau aturan dalam pelaksanaan hukuman cambuk. Dalam pelaksanaannya terdapat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dalam melaksanakannya.
Tidak boleh adanya unsur menduga-duga yang mana semua aturan terkait hukuman cambuk sudah dicantumkan dari firman Allah Swt secara langsung maupun dari Hadist-hadist yang ada. Hukuman cambuk tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku-pelaku kejahatan syariat Islam saja, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat umum agar tidak menyontoh perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pelaku-pelaku kejahatan syariat Islam tersebut.