Perbuatan zina juga memiliki unsur-unsur dalam pembuktian perbuatan tersebut. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina apabila dapat memenuhi dari dua unsur, yakni :
- Unsur Persetubuhan
Unsur ini menjalaskan bahwa perbuatan zina dapat dikatakan sebagai zina apabila bertemunya kelamin laki-laki dengan kelamin perempuan tanpa adanya hubungan suami istri atau tidak terikat perkawinan yang sah.
- Unsur Tidak Adanya Kekeliruan
Yang dimaksud Unsur tidak ada kekeliruan yaitu tiada unsur ketidaksengajaan dalam melakukannya, seperti contoh apabila seorang laki-laki mengira seorang wanita adalah istrinya lalu dia melakukan hubungan persetubuhan dengan wanita tersebut. Unsur ini sangat sulit dibuktikan dan mudah untuk tidak dipercaya karena memerlukan sebuah pengakuan dari pelaku yang mana pengakuan memiliki sifat yang subjektif.
Terdapat unsur-unsur dalam perbuatan zina menjadikan minimnya resiko terkena lontaran-lontaran tuduhan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perlu diketahui bersama apabila suatu dosa yang dilakukan merupakan aib bagi pelakunya.Â
Berbanding terbalik dengan zaman modern ini dimana perbuatan dosa seolah olah menjadi ajang prestasi pada kalangan anak muda. Perbuatan zina dalam media sosial beredar dengan bebasnya, baik dalam konten-konten maupun komentar-komentar yang seakan-akan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan zina.Â
Sharing terkait pengalaman zina dalam media sosial sudah menjadi hal yang biasa pada era modern hari ini. Pergaulan bebas yang dilakukan oleh anak-anak muda sudah menjadi hal wajar dalam kehidupan sehari-hari. Padahal dilain sisi, perbuatan zina berdampak buruk bagi pelakunya. Baik dari sisi soisal, psikologi, bahkan kesehatan. Menyebarkan virus-virus seperti Aids, Menjadi dikucilkan dalam lingkungan bermasyarakat, serta menjadikan pelaku menjadi kecanduan akan perbuatan tersebut.Â
Pengertian serta Pendapat Para Ulama mengenai Hukuman Cambuk
Â
Dalam prakteknya di Indonesia, Hukuman cambuk hanya diberlakukan di provinsi Aceh untuk menghukum pelaku pelanggaran syariat Islam. Secara umum syariat Islam sudah berisi tentang segala norma norma yang berlaku untuk kehidupan bermasyarakat. Pengertian dari Hukuman Cambuk sendiri berarti sebagai Instrumen yang dilakukan atas dasar memberi pelajaran atau balasan terhadap pelaku-pelaku pelanggar norma syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera terhadap pelaku.Â
Dalam prakteknya, hukuman cambuk harus sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaannya. Hukuman cambuk dilakukan pada bagian tubuh yakni punggung pelaku, Hukuman cambuk dilaksanakan pada suatu tempat terbuka yang dapat dilihat oleh masyarakat dengan jarak yang paling dekat yakni 10 meter.Â
Sebelum dilaksanakannya hukuman, Pelaku harus terlebih dahulu di cek kesehatannya. Apabila pelaku dinyatakan sakit, maka hukuman cambuk harus ditunda sampai pelaku dinyatakan kembali sehat. Pelaku hadir dalam tempat ekseskusi dan dieksekusi dengan menggunakan penutup wajah yang berbahan kain. Aurat para pelaku harus tetap tertutup dengan pakaian, namun pakaian yang digunakan haruslah berbahan kain yang tipis. Berbagai prosedur yang telah disebutkan haruslah ditaati dan dipatuhi dalam pelaksanaannya.