Mohon tunggu...
Rizaa Akbar Firmansyah
Rizaa Akbar Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kekerasan Rumah Tangga terhadap Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia

20 Juni 2024   17:56 Diperbarui: 20 Juni 2024   18:05 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Elemen lain yang berkontribusi terhadap kekerasan di dalam hubungan rumah tangga di Indonesia adalah kebiasaan patriaki. Sistem patriaki adalah sistem dimana menganggap ayah sebagai kepala keluarga. Anggapan ini membuat perempuan (istri) merasa lemah dan tidak berdaya di dalam rumah dan membuat mereka bergantung pada suami. Dibandingkan dengan perempuan dari keluarga dengan pendapatan 25% teratas, perempuan dari rumah tangga kelas bawah memiliki peluang 1,4 kali lebih untuk menjadi korban kekerasan  yang menyerang fisik ataupun seksual dari kekasihnya.

  • Campur Tangan Keluarga

Kekerasan di dalam hubungan rumah tangga sering kali disebabkan oleh anggota keluarga pihak kekasihnya yang ikut campur. Pernikahan dapat menjadi tegang dan penuh perdebatan ketika anggota keluarga terlibat dalam perselingkuhan. Anggota keluarga yang terlalu ikut campur dapat memperburuk masalah dan membuat pernikahan berisiko mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Perceraian dan konflik keluarga sering kali mengakibatkan lingkungan yang beracun serta trauma dan penderitaan bagi pihak korban kekerasan di dalam hubungan rumah tangga.

  • Alkoholisme

Elemen lain yang berkontribusi kepada kekerasan di dalam hubungan rumah tangga di negara Indonesia adalah mabuk atau minum alkohol secara berlebihan. Suami yang kecanduan alkohol sering kali bertindak agresif dan sulit mengendalikan emosinya. Dampak buruk dari kecanduan alkohol, termasuk perubahan ciri-ciri kepribadian, berkurangnya disiplin diri, dan meningkatnya kecenderungan untuk melakukan agresi, dapat berdampak pada hubungan pasangan suami dan istri. Penelitian mengatakan bahwa istri yang mempunyai suami yang memiliki latar belakang pengguna alkohol mempunyai kemungkinan 1,56 (satu koma lima puluh enam) kali lebih besar untuk menjadi korban KDRT daripada istri yang memiliki kekasih tidak pernah minum alkohol. selanjutnya, wanita yang memiliki kekasih sering minum alkohol - sedikitnya sekali dalam seminggu - mempunyai kemungkinan 2,25 (dua koma dua puluh lima)  kali lebih besar untuk mengalami KDRT dibandingkan wanita yang tidak mempunyai suami seperti itu.

  • Penggunaan Narkoba

KDRT juga secara langsung dipengaruhi oleh penggunaan narkoba. Pasangan yang menyalahgunakan narkoba cenderung sering bertengkar dan menggunakan kekerasan yang lebih parah. Suami yang menggunakan narkoba dapat mengalami perubahan perilaku yang parah, kehilangan kontrol diri, dan menjadi lebih cenderung melakukan kekerasan. Dibandingkan dengan kaum wanita yang tidak mempunyai pasangan pengguna narkoba, wanita yang mempunyai suami pengguna narkoba dua kali lebih mungkin mengalami kekerasan fisik atau seksual.

  • Perbedaan Prinsip

Di Indonesia, ketidaksepakatan mengenai nilai-nilai antara suami dan istri sering kali dapat mengakibatkan perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun pernikahan menyatukan pasangan, mungkin masih ada kesenjangan yang sulit dijembatani yang disebabkan oleh perbedaan cara pandang, sikap, dan cita-cita. Pertengkaran yang berpotensi menjadi KDRT dapat dimulai dari perbedaan pendapat serta ketidakmampuan untuk mencapai kesepakatan mengenai masalah-masalah krusial.

Hak Asasi Manusia Dan Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Seperti yang telah diamanatkan oleh UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban KDRT harus mendapatkan perlindungan dari hukum. Pasal 10 UU Nomor. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur bahwa pihak yang menjadi korban KDRT berhak mendapatkan perawatan medis, penjagaan informasi pribadi, banyuan hukum dan pendampingan, serta bimbingan rohani. Korban juga berhak mendapat perlindungan terutama dari pihak keluarganya sendiri, kemudian advokat untuk mendampingi proses pemeriksaan di pengadilan..

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10, UU PKDRT, dijelaskan bahwa korban KDRT memiliki serangkaian hak sebagai korban, yaitu :

  • Perlindungan terutama dari pihak keluarganya, kemudian kepolisian, lembaga sosial, serta advokat;
  • Pemenuhan kebutuhan medis;
  • Menjaga informasi pribadi korban;
  • Didampingi oleh lembaga sosial serta bantuan hukum yang ada;
  • Serta bimbingan secara rohani.

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Korban Dan Masyarakat

Perkembangan seorang anak dapat terkena dampak negatif dari KDRT, baik secara fisik dan/atau mental. Bahkan, hal tersebut dapat mengakibatkan masalah jangka panjang pada kesehatan fisik dan emosional anak. Berikut ini adalah beberapa dampak KDRT yang menyerang anak-anak. :

  • Kesehatan fisik

Kekerasan tubuh pada anak menyebabkan luka kecil mencakup goresan ataupun memar. Tindakan kekerasan yang parah dapat menyebabkan pendarahan internal, tulang patah, luka dalam, atau bahkan lebih buruk lagi, kematian. Jika anak mengalami cedera serius, pertumbuhannya pasti akan terhambat.

  • Kesehatan mental

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun