Pemerintah berinisiatif mengubah paradigma pendidikan tinggi menjadi lebih fleksibel,terbuka, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, MBKM juga dapat memperkuat ketrampilan dengan fleksibilitas kurikulum, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan. MBKM juga merupakan salah satu bentuk transformasi perguruan tinggi sehingga lebih adaptif, responsif terhadap kebutuhan mahasiswa maupun pasar kerja global.
Bonus demografi Indonesia harus disiasati dengan memperpanjang usia produktif. Dengan demikian, salah satu target MBMK adalah mempercepat pencapaian jenjang sarjana dengan berbagai kemudahan sambil tetap memperhatikan kualitas yang sesuai dengan pasar global. Misalnya, kurikulum berbasis kompetensi, di mana mahasiswa dapat memilih mata kuliah yang relevan dengan minat dan bakatnya, termasuk mengikuti perkuliahan lintas disiplin ilmu. Program magang dan kerja praktek juga dapat lebih lama dengan menghitung jumlah jam magang sama dan satuan kredit semester selama enam bulan atau setahun.
Jika berbicara tentang karakter gen Z dan milenial, maka generasi saat ini lebih senang jika belajar bisa kapan saja dan kecepatan belajar boleh berbeda untuk setiap anak (self-paced learning). Pembelajaran jarak jauh (online) merupakan cara yang lazim dilakukan terutama setelah pandemi di mana mahasiswa dapat belajar tanpa harus ada di kampus.Â
Salah satu program MBKM yang populer juga adalah rekognisi pembelajaran lampau (RPL) di mana perguruan tinggi bebas (tapi tetap terukur) memberikan pengakuan terhadap pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman kerja sehingga menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses pendidikan formal.
Dengan demikian, pemerintah melalui reformasi pendidikan tinggi sudah berada di jalur yang tepat sebagaimana halnya negara maju yang sudah mengadopsi cara belajar ini beberapa tahun terakhir dan semakin cepat ketika terjadi pandemi covid19. Hanya saja di Indonesia hampir semua organisasi minim keinginan untuk bekerja sama ataupun berkolaborasi dalam hal pengembangan teknologi pendidikan yang lebih inovatif.
Berbagai tools yang menjadi ciri khas di era 4.0 adalah penerapan sistem akademik digital dan pembelajaran online (LMS), penggunaan IoT (internet of things) untuk meningkatkan pengalaman belajar di kelas, kecerdasan buatan (AI) untuk personalisasi pembelajaran, penilaian otomatis, serta pengembangan asisten virtual untuk membantu mahasiswa dalam hal navigasi kurikulum. Penggunaan teknologi inovatif ini secara terintegrasi dapat membantu proses perguruan tinggi untuk mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik.
Kemendikbud Ristek telah meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 dengan topik Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Peluncuran ini ditandai dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan terdapat tiga hal yang dapat diraih dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan.
Tiga hal tersebut yakni pertama perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; kedua, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang ketiga, perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Kinerja PTN akan dinilai berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) baru dengan bobot yang berbeda untuk PTN BH, BLU, dan Satker
Kemendikbud Ristek sedang mengevaluasi semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia berdasarkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Perlu strategi transformasi dan pengembangan platform bagi perguruan tinggi masing-masing yang sesuai dengan ekosistem di tanah air.
Bagi perguruan tinggi yang berhasil meningkatkan IKU atau mencapai target, diberikan bonus pendanaan, dimana sebelumnya perguruan tinggi hanya mendapatkan dana alokasi dasar dan/ atau dana afirmasi.
Ada delapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi. Pertama adalah lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan pendapatan diatas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi. Kemudian indikator kedua yang ditetapkan Kemendikbud bagi perguruan tinggi adalah para mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Kegiatannya bisa berupa magang, proyek di desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.