Mohon tunggu...
Rito
Rito Mohon Tunggu... Dosen - Pribadi yang "haus" akan ilmu dan komit terhadap sesuatu.

Belajar memperdalam pemahaman

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Penyusunan Laporan Keuangan Nonlaba

25 Agustus 2022   12:43 Diperbarui: 25 Agustus 2022   12:47 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan

Sesuai rencana setelah memperoleh persetujuan dari mitra, tim AbdiMas berilaturahmi ke tempat mitra. Tim memberikan gambaran pelatihan kepada DKM. DKM meminta agar pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman DKM agar lebih memenuhi prinsip transparan secara benar dan berkelanjutan. Maksudnya bagi penyumbang dan atau donator dapat menjadi sarana peningkatan kepercayaan. DKM juga meminta karena yang menangani adalah non finansial maka dimintakan agar dilakuan secara ringkas dan sederhana.

Mengingat Covid 19 lagi meningkat dan perlu menjaga protocol kesehatan, maka DKM meminta dilakukan secara daring. Adapun susunan acara yang sudah dibuat disepakati oleh DKM dengan adanya sedikit koreksi acara.

Kegiatan pelatihan dimulai dengan bergabungnya peserta. Peserta yang diperkirakan hadir mewakili “stakeholder” masjid. Kemudian sambutan dari DKM dan doa agar diberi kelancaran dan kemudahan.

Pemberian materi dilakukan setelah sambutan dan doa. Pemateri menyampaikan alasan kenapa penyusunan laporan keuangan non laba perlu dan penting dilakukan pada organisasi non laba seperti masjid, yayasan dan lain-lain.

Pemateri menyampaikan materi slide demi slide dengan penjelasan yang ringkas agar mudah diterima. Perihal persamaan dasar akuntansi menjadi poin sangat penting dengan mengedepankan logika sederhana atas transaksi yang terjadi. Misal terdapat penerimaan (pendapatan) yang diterima oleh masjid, maka DKM dapat melakukan analisis mendasar seperti ada uang masuk berarti kas/harta (debit) yang dimiliki masjid bertambah sebesar nominal yang diterima. Pada sisi lain, penerimaan tersebut dapat dibunyikan (dicatat) sebagai pendapatan (kredit). Pada pencatatan organisasi non laba, penerimaan yang berasal dari pendapatan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penerimaan tanpa pembatasan yang berarti pengelola (DKM) dapat menggunakan dana tersebut untuk operasional apa saja yang menjadi kebutuhan masjid (tanpa adanya batasan) dan penerimaan dengan pembatasan, yaitu pengeluaran dana yang disesuaikan dengan amanah yang diberikan oleh si penyumbang/donator. Seperti saat si penyumbang memberikan dana untuk diberikan kepada anak yatim piatu, maka si penerima amanah (DKM) harus mengarahkan pengeluaran dananya untuk keperluan anak yatim piatu dan tidak boleh untuk pengeluaran lain seperti membayar untuk bantuan bencana alam, panti jompo dan lainnya. Pengeluaran ini juga tidak boleh melebihi sumbangan yang diterima agar tidak terdapat deficit.

Hal sebaliknya apabila ada transaksi pembelian berarti asumsi dasarnya barang yang dibeli menjadi milik si pembeli alias asset/harta (debit) bertambah. Kejadian berikutnya yang menyertai transaksi tersebut yaitu si pembeli harus membayar barang yang dibeli. Pembayaran tersebut dapat tunai yang berarti kas/uang (kredit) yang dimiliki si pembeli berkurang seharga barang tersebut. Jika si pembeli tidak membayar barang yang dibeli (bayar belakangan dan dengan janji), maka akan timbul hutang (kredit) sebesar harga barang. Begitu juga kalau si pembeli membayar tapi tidak penuh (lunas), maka si pembeli mengeluarkan kas (berkurang) (debit) sesuai yang akan dibayar dan sisanya akan muncul hutang (kredit).

Khusus pengeluaran untuk pembelian barang/peralatan yang penggunaannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka si pembeli selain memperoleh peralatan (bertambah) (debit) dan membayar sesuai nominal peralatan tersebut (kas berkurang) (kredit) juga si pembeli harus membuat penyusutan (depresiasi). Maksud dari penyusutan berarti barang/peralatan yang dimiliki masjid akan berkurang nilainya seiring berjalannya waktu. Misal harga peralatan Rp. 480.000 dan jangka waktu penyusutan adalah 4 tahun (48 bulan), maka apabila DKM menyusun laporan keuangan non laba tahunan hitungan penyusutan setiap tahunnya adalah Rp. 480.000/4 = Rp. 120.000. Jika DKM menyusun laporan keuangan non laba secara bulanan maka penyusutannya adalah Rp. 480.000/48 bulan = Rp. 10.000.

Dengan adanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran secara rutin dan tepat sesuai persamaan dasar akuntansi, maka penyusunan laporan keuangan non laba juga akan semakin mudah. Kenapa?karena hanya memindahkan jenis penerimaan dan pengeluaran (akun) beserta angkanya ke dalam laporan keuangan yang sesuai.

Laporan keuangan organisasi non laba sebaiknya menampilkan minimal 4 (empat) laporan yaitu laporan penghasilan komprehensif, neraca, laporan asset bersih dan laporan arus kas. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun