Mohon tunggu...
Rito
Rito Mohon Tunggu... Dosen - Pribadi yang "haus" akan ilmu dan komit terhadap sesuatu.

Belajar memperdalam pemahaman

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Penyusunan Laporan Keuangan Nonlaba

25 Agustus 2022   12:43 Diperbarui: 25 Agustus 2022   12:47 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENTINGNYA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BAGI ORGANISASI NONLABA

 

Masjid merupakan tempat tujuan bagi para hamba sahaya untuk mewujudkan rasa bersyukurnya atas nikmat-nikmat yang diberikan Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Masjid menjadi tempat yang dirindukan para Jemaah untuk bermunajat, untuk mencari ilmu keagamaan, “berkeluh kesah/curahan hati” sekaligus tempat yang memberikan pengharapan bagi para jemaahnya. Dengan demikian masjid dapat dikatakan menjadi tempat yang memberikan solusi atas semua hal yang menimpa umat manusia termasuk para Jemaah.

Mengingat strategisnya masjid, maka pengurus yang di pilih (DKM) berkewajiban untuk dapat menenuhi “kebutuhan” tersebut. Untuk itu, pengurus harus memastikan lingkungan masjid menjadi tempat yang aman bagi Jemaah. Aman dalam pengertian terjaga “harta” milik masjid dan Jemaah. Apabila dianggap perlu, pengurus akan memberdayakan Jemaah yang peduli untuk bersama-sama menjadi keamanan dan ketertiban masjid. Pengurus harus mempersiapkan tempat ibadah dengan menjaga kebersihan dan kenyamanan. Secara rutin, pengurus akan membersihkan masjid, tempat wudlu, kamar mandi, lingkungan masjid, mengecek kondisi masjid, peralatan masjid (sound system), ketersediaan listrik  dan lain-lain. Pada akhirnya, pengurus harus memastikan bahwa segala aspek sudah siap (ready) dan jemaah dipersilakan menjalankan kewajibannya dengan khusyu.

Aktivitas pengurus, tidak hanya seperti yang disebutkan di atas. Pengurus juga harus menjaga kepercayaan Jemaah terhadap penerimaan dan pengeluaran dana titipan Jemaah untuk pengelolaan masjid. Pengurus harus menjaga kepercayaan tersebut dengan transparansi, memberikan informasi yang baik dan benar. Dalam menjaga transparansi, pengurus berkewajiban mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dan dilaporkan setiap hari kepada Jemaah (pemakai) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.

Walaupun pencatatan dilakukan setiap hari, akan tetapi pencatatan yang dilakukan tidak terinci dan apa adanya. Tidak mencerminkan laporan keuangan yang semestinya. Tidak menggambarkan kondisi asset yang jelas dan pasti. Hal ini dimaklumi dikarenakan kepengurusan masjid identik dengan seorang Imam, muadzin, khatib, dan pengurus lain yang sering disebut juga dengan ta’mir masjid tidak memiliki latar belakang keilmuan yang cukup untuk mengelola keuangan secara professional.

Karakteristik masjid dalam menghimpun donasi dan atau sumbangan bersifat non laba, yaitu :

Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan yang sebanding dengan sumber daya yang mereka korbankan.

Organisasi tersebut mampu menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Jika entitas menghasilkan laba maka nominalnya tidak akan pernah dibagikan kepada penyumbang atau pemilik entitas.

Tidak ada kepemilikan yang jelas seperti organisasi lain. Artinya dalam organisasi non laba tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya. Pada dasarnya organisasi ini tidak mencerminkan adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi.

Karakter organisasi non laba berbeda dengan organisasi yang berorientasi laba sebagai berikut :

  •  Not-For-Profit Entity
  • Commercial Business Enterprises

Menerima kontribusi sumber dana dalam jumlah signifikan dari pemberi dana yang tidak mengharapkan pengembalian

Pemberi dana adalah pemilik atau kreditor yang mempunyai kepentingan untuk memiliki atau pengembalian tambah keuntungan atau bunga.

Beroperasi untuk menghasilkan barang dan jasa yang bukan untuk mencari laba

Menghasilkan barang dan jasa untuk menghasilkan laba

Pemberi dana tidak mempunyai kepentingan terhadap organisasi.

Pemberi dana mempunyai kepentingan untuk memiliki atau pengembalian dana

 

Mengingat bahwa DKM “umumnya” berpendidikan non keuangan, maka yang menjadi kelemahan/kekurangan dari DKM dalam mengelola keuangan, antara lain :

Kurang lengkapnya pencatatan yang dilakukan oleh pengurus masjid (DKM) dan bersifat apa adanya terhadap semua asset yang menjadi milik masjid.

Kurangnya tingkat pemahaman pengurus masjid (DKM) dalam menyusun laporan keuangan organisasi non laba yang benar sesuai standar yang ditetapkan.

 

Pembahasan

Sesuai rencana setelah memperoleh persetujuan dari mitra, tim AbdiMas berilaturahmi ke tempat mitra. Tim memberikan gambaran pelatihan kepada DKM. DKM meminta agar pelatihan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman DKM agar lebih memenuhi prinsip transparan secara benar dan berkelanjutan. Maksudnya bagi penyumbang dan atau donator dapat menjadi sarana peningkatan kepercayaan. DKM juga meminta karena yang menangani adalah non finansial maka dimintakan agar dilakuan secara ringkas dan sederhana.

Mengingat Covid 19 lagi meningkat dan perlu menjaga protocol kesehatan, maka DKM meminta dilakukan secara daring. Adapun susunan acara yang sudah dibuat disepakati oleh DKM dengan adanya sedikit koreksi acara.

Kegiatan pelatihan dimulai dengan bergabungnya peserta. Peserta yang diperkirakan hadir mewakili “stakeholder” masjid. Kemudian sambutan dari DKM dan doa agar diberi kelancaran dan kemudahan.

Pemberian materi dilakukan setelah sambutan dan doa. Pemateri menyampaikan alasan kenapa penyusunan laporan keuangan non laba perlu dan penting dilakukan pada organisasi non laba seperti masjid, yayasan dan lain-lain.

Pemateri menyampaikan materi slide demi slide dengan penjelasan yang ringkas agar mudah diterima. Perihal persamaan dasar akuntansi menjadi poin sangat penting dengan mengedepankan logika sederhana atas transaksi yang terjadi. Misal terdapat penerimaan (pendapatan) yang diterima oleh masjid, maka DKM dapat melakukan analisis mendasar seperti ada uang masuk berarti kas/harta (debit) yang dimiliki masjid bertambah sebesar nominal yang diterima. Pada sisi lain, penerimaan tersebut dapat dibunyikan (dicatat) sebagai pendapatan (kredit). Pada pencatatan organisasi non laba, penerimaan yang berasal dari pendapatan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penerimaan tanpa pembatasan yang berarti pengelola (DKM) dapat menggunakan dana tersebut untuk operasional apa saja yang menjadi kebutuhan masjid (tanpa adanya batasan) dan penerimaan dengan pembatasan, yaitu pengeluaran dana yang disesuaikan dengan amanah yang diberikan oleh si penyumbang/donator. Seperti saat si penyumbang memberikan dana untuk diberikan kepada anak yatim piatu, maka si penerima amanah (DKM) harus mengarahkan pengeluaran dananya untuk keperluan anak yatim piatu dan tidak boleh untuk pengeluaran lain seperti membayar untuk bantuan bencana alam, panti jompo dan lainnya. Pengeluaran ini juga tidak boleh melebihi sumbangan yang diterima agar tidak terdapat deficit.

Hal sebaliknya apabila ada transaksi pembelian berarti asumsi dasarnya barang yang dibeli menjadi milik si pembeli alias asset/harta (debit) bertambah. Kejadian berikutnya yang menyertai transaksi tersebut yaitu si pembeli harus membayar barang yang dibeli. Pembayaran tersebut dapat tunai yang berarti kas/uang (kredit) yang dimiliki si pembeli berkurang seharga barang tersebut. Jika si pembeli tidak membayar barang yang dibeli (bayar belakangan dan dengan janji), maka akan timbul hutang (kredit) sebesar harga barang. Begitu juga kalau si pembeli membayar tapi tidak penuh (lunas), maka si pembeli mengeluarkan kas (berkurang) (debit) sesuai yang akan dibayar dan sisanya akan muncul hutang (kredit).

Khusus pengeluaran untuk pembelian barang/peralatan yang penggunaannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka si pembeli selain memperoleh peralatan (bertambah) (debit) dan membayar sesuai nominal peralatan tersebut (kas berkurang) (kredit) juga si pembeli harus membuat penyusutan (depresiasi). Maksud dari penyusutan berarti barang/peralatan yang dimiliki masjid akan berkurang nilainya seiring berjalannya waktu. Misal harga peralatan Rp. 480.000 dan jangka waktu penyusutan adalah 4 tahun (48 bulan), maka apabila DKM menyusun laporan keuangan non laba tahunan hitungan penyusutan setiap tahunnya adalah Rp. 480.000/4 = Rp. 120.000. Jika DKM menyusun laporan keuangan non laba secara bulanan maka penyusutannya adalah Rp. 480.000/48 bulan = Rp. 10.000.

Dengan adanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran secara rutin dan tepat sesuai persamaan dasar akuntansi, maka penyusunan laporan keuangan non laba juga akan semakin mudah. Kenapa?karena hanya memindahkan jenis penerimaan dan pengeluaran (akun) beserta angkanya ke dalam laporan keuangan yang sesuai.

Laporan keuangan organisasi non laba sebaiknya menampilkan minimal 4 (empat) laporan yaitu laporan penghasilan komprehensif, neraca, laporan asset bersih dan laporan arus kas. 

Kesimpulan

Pelaksanaan Pelatihan AbdiMas sudah terlaksana secara online. Catatan umum yang dapat disampaikan dari kegiatan pelatihan tersebut, yaitu :

  • Pelatihan diikuti oleh DKM, perwakilan penyumbang dan atau donator serta perwakilan jamaah;
  • Pelatihan dilakukan dalam rangka menyusun laporan keuangan non laba dengan didukung catatan-catatan yang memadai untuk pertanggungjawaban.
  • Konsekuensi dari penyusunan laporan keuangan non laba adalah meningkatnya trust dari stakeholder (penyumbang dan atau donator serta jamaah) terkait penerimaan dan kemana pengeluaran terjadi;
  • Laporan keuangan non laba dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman DKM sehubungan dengan harta yang dimiliki oleh Masjid Nurul Huda tersebut dan dapat digunakan untuk memutuskan sesuatu yang bersinggungan dengan pengembangan masjid ke depannya.

Saran

Terdapat beberapa saran yang dapat disampaikan setelah pelaksanaan pelatihan tersebut, yaitu :

  • DKM harus secara bertahap mulai melengkapi kekurangan-kekurangan pencatatan mulai saat ini (setelah selesai pelatihan);
  • Penyumbang dan atau donator serta jamaah diharapkan “peka” dan mengingatkan apabila DKM belum membuat laporan keuangan non laba tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun