Strategi
Strategi merupakan suatu perencanan jangka panjang yang disusun untuk menghantarkan pada suatu pencapaian akan tujuan dan sasaran tertentu .
Kata strategi berasal dari kata Yunani strategos, gabungan dari kata stratos yang berarti tentara dan ego yang berarti pemimpin. Suatu strategi mempunyai tujuan atau rencana untuk mencapai suatu tujuan. Jadi pada dasarnya strategi ini adalah alat untuk mencapai tujuan. Strategi adalah seni menggunakan keterampilan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui komunikasi yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi optimal (Budio, 2019)
Menurut  hamel dan Prahalad dalam (Wulan Permatasari, 2018) menyatakan bahwa stategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (terus meningkat) dan selalu berupaya mengantisipasi harapan di masa depan. Dengan demikian perencanaan strategis selalu dimulai dengan apa yang akan terjadi, bukan apa yang sudah terjadi.
Pajak
Menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang dan dibayarkan oleh perorangan maupun badan yang bersifat mengikat/memaksa. Dengan membayar pajak setiap wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung. Karena hasil yang di dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan Negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan "suplus" nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (Mahanani, 2019)
Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2023 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan pemungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang lain. Subjek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang dikenai pajak, wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanggung pajak merupakan orag pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayarn pajak, termasuk wakil yang menjaankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,subjek retribusi yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan / atau perizinan. Wajib retribusi yaitu orang atau badan yang menurut peraturan perundang-udangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.
Pemungutan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan penggunaan daerah
Kriteria Pajak Daerah
Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan yaitu, antara lain;
- Sifat pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-Undang
- Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempuyai mobolitas cukup rendah serta hanya melayani Masyarakat di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan
- Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
- Berdampak ekonomi positif pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat
- Menjaga kelestarian lingkungan pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Masyarakat luas untuk merusak lingkungan
Pemungutan Dan Penetapan Pajak Daerah
Pemungutan dan penetapan pajak daerah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retrinusi daerah. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemungutan pajak daerah:
- Pemungutan daerah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penghimpunan data, penentuan besarnya pajak, penagihan pajak, dan pengawasan penyetoran.
- Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah antara lain PBB-P2, BPHTB,, PBJT, pajak reklme,PAT, dan MBLB.
- Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah.
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Penetapan pajak oleh Kepala Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yaitu surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak atau dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan yaitu antara lain karcis, nota perhitungan dan lain-lain. Wajib pajak memenuhi kewajiban pajak sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan. Proses Pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan sampai pembayaran termasuk penagihan.
Penetapan pajak itu ada 2 jenis yaitu self assessment dan office assessment. Self assement besarnya pajak yang terutang di tetapkan oleh wajib pajak, self assement sendiri itu kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Sedangkan official assessment itu sisitem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang oleh Bapenda sebagai pemungut pajak (Sabarudin L. Sp., 2023).
Pendapatan Asli Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
- Lain -lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Pajak Hotel
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 10 Tahun 2023 Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga montel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggahan, rumah penginapa, rumah singgah, serta rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 kamar. Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasapenunjang, sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyaman termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
Objek pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh Hotel meliputi jasa penyediaan akomondasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/ pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:Hotel,Hostel,Vila,Pondok wisata,Montel,Losmen,Wisma pariwisata,Pesanggahan,Rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage,empat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan Glamping.
Yang dikecualikan dari jasa perhotelan sebagiman dimakasud:
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
- Jasa tempat tinggal di pusat Pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
- Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
- Fasilitas telepon
- Facsimile
- Teleks
- Internet
- Fotocopy
- Pelayanan cuci
- Setrika
- Transportasi, dan
- Fasilitas sejenisnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.
Tidak termasuk objek pajak Hotel adalah:
- Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
- pemerintah Daerah
- Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
- jasa tempat tinggal di pusat Pendidikan atau kegiatan keagamaan
- Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan anti sosial lainya yang sejenis
- Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat di manfaatkan.
Subjek pajak Hotel yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel. Tarif pajak Hotel berdasarkan dasar pengenaan pajak Hotel yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel. Dengan tarif yang sudah ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan. Tarif Rumah kos, jumlah kamar 11 s/d 20 kamar sebesar 5%, jumlah kamar di atas 20 kamar sebesar 7%.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung diperoleh jumlah hotel Tahun 2023 sebagaimana di paparkan pada sebagai berikut:
Tabel 2.1.1 Data Wajib Pajak Hotel Kabupaten Bandung
No
Nama Hotel
Jumlah
1
Hotel Bintang Lima
2
2
Hotel Bintang Empat
3
3
Hotel Bintang Tiga
13
4
Hotel Bintang Dua
3
5
Hotel Bintang Satu
1
6
Hotel Melati Tiga
11
7
Hotel Melati Dua
12
8
Hotel Melati Satu
25
9
Cottage
19
10
Losmen/Rumah Penginapan/Pesanggahan/hostel/Rumah kos
8
11
Wisma Pariwisata
1
12
Rumah Kos (Jumlah 11 kamar sampai dengan 20 Kamar)
26
13
Rumah Kos (Diatas 20 Kamar)
50
14
Home Stay
67
Jumlah Hotel
241
Sumber : BAPENDA Kabupaten Bandung
Tabel 2.1.2 Data Wajib Pajak Hotel Kabupaten Bandung
No
Tahun
Target (Rp.)
Realisasi (Rp.)
(%)
1
2021
8.000.000.000
10.384.881.008
129,81
2
2022
15.000.000.000
16.844.041.092
112,29
3
2023
17.800.000.000
19.663.677.780
110,47
Sumber : BAPENDA Kabupaten Bandung
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 Restoran merupakan fasilitas penyedia makanan dan minuman denga dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kefetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa catering. Pajak Restoran merupakan pajak aatas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Objek pajak Retoran merupakan pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang di konsumsi pemebeli, baik di konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Obek pajak restoran meliputi restoran yang omzetnya melebihi Rp. 3.000.000 ( tiga juta Rupiah ) per bulan. Yang tidak termasuk objek pajak restoran yang sebagaimana dimaksud yaitu meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran yang dinilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Subjek pajak Restoran yaitu orang pribadi atau badan yang membeli makanan da/minuman dari Restoran. Wajib pajakh hotel orang pribadi atau badan yang mengusahan hotel. Dasar pengenaan Pajak Restoran yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Tarif pajak Restoran di tetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung diperoleh jumlah hotel Tahun 2023 sebagaimana di paparkan pada tabel sebagai berikut:
Tabel 2.1.3 Data Wajib Pajak Hotel Kabupaten Bandung
No
Nama Restoran
Jumlah
1
Rumah Makan
181
2
Caf
174
3
Kantin
7
4
Catering
434
5
Warung
28
Jumlah Restoran
1041
Sumber : BAPENDA Kabupaten Bandung
Tabel 2.1.4 Data Realisasi Pajak Restoran kabupaten Bandung Tahun 2021-2023
No
Tahun
Target (Rp.)
Realisasi (Rp.)
(%)
1
2021
26.800.000.000
31.944.341.597
119,20
2
2022
44.500.000.000
48.288.857.504
108,51
3
2023
50.000.000.000
54.912.488.406
109,82
Sumber : BAPENDA Kabupaten Bandung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H