Mohon tunggu...
rita damayanti
rita damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah dengan tujuan yang pasti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah

6 September 2024   00:42 Diperbarui: 6 September 2024   01:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 10 Tahun 2023 Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga montel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, pesanggahan, rumah penginapa, rumah singgah, serta rumah kos dengan jumlah lebih dari 10 kamar. Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran termasuk jasapenunjang, sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyaman termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Objek pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh Hotel meliputi jasa penyediaan akomondasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/ pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:Hotel,Hostel,Vila,Pondok wisata,Montel,Losmen,Wisma pariwisata,Pesanggahan,Rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage,empat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan Glamping.

Yang dikecualikan dari jasa perhotelan sebagiman dimakasud:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  • Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  • Jasa tempat tinggal di pusat Pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
  • Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
  • Fasilitas telepon
  • Facsimile
  • Teleks
  • Internet
  • Fotocopy
  • Pelayanan cuci
  • Setrika
  • Transportasi, dan
  • Fasilitas sejenisnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel.

Tidak termasuk objek pajak Hotel adalah:

  • Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
  • pemerintah Daerah
  • Jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya
  • jasa tempat tinggal di pusat Pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan anti sosial lainya yang sejenis
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat di manfaatkan.

Subjek pajak Hotel yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada Hotel. Tarif pajak Hotel berdasarkan dasar pengenaan pajak Hotel yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Hotel. Dengan tarif yang sudah ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan. Tarif Rumah kos, jumlah kamar 11 s/d 20 kamar sebesar 5%, jumlah kamar di atas 20 kamar sebesar 7%.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung diperoleh jumlah hotel Tahun 2023 sebagaimana di paparkan pada sebagai berikut:

Tabel 2.1.1 Data Wajib Pajak Hotel Kabupaten Bandung

No

Nama Hotel

Jumlah

1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun