Kriteria Pajak Daerah
Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan yaitu, antara lain;
- Sifat pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-Undang
- Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempuyai mobolitas cukup rendah serta hanya melayani Masyarakat di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan
- Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
- Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
- Berdampak ekonomi positif pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat
- Menjaga kelestarian lingkungan pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Masyarakat luas untuk merusak lingkungan
Pemungutan Dan Penetapan Pajak Daerah
Pemungutan dan penetapan pajak daerah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retrinusi daerah. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemungutan pajak daerah:
- Pemungutan daerah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penghimpunan data, penentuan besarnya pajak, penagihan pajak, dan pengawasan penyetoran.
- Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah antara lain PBB-P2, BPHTB,, PBJT, pajak reklme,PAT, dan MBLB.
- Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah.
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Penetapan pajak oleh Kepala Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yaitu surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak atau dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan yaitu antara lain karcis, nota perhitungan dan lain-lain. Wajib pajak memenuhi kewajiban pajak sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan. Proses Pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan sampai pembayaran termasuk penagihan.
Penetapan pajak itu ada 2 jenis yaitu self assessment dan office assessment. Self assement besarnya pajak yang terutang di tetapkan oleh wajib pajak, self assement sendiri itu kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Sedangkan official assessment itu sisitem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang oleh Bapenda sebagai pemungut pajak (Sabarudin L. Sp., 2023).
Pendapatan Asli Daerah
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
- Lain -lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Pajak Hotel