Mohon tunggu...
rita damayanti
rita damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah dengan tujuan yang pasti

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Sebagai Pendapatan Asli Daerah

6 September 2024   00:42 Diperbarui: 6 September 2024   01:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kriteria Pajak Daerah

Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan yaitu, antara lain;

  1. Sifat pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-Undang
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempuyai mobolitas cukup rendah serta hanya melayani Masyarakat di wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan
  3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  4. Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan
  5. Berdampak ekonomi positif pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat
  7. Menjaga kelestarian lingkungan pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemda atau Masyarakat luas untuk merusak lingkungan

Pemungutan Dan Penetapan Pajak Daerah

Pemungutan dan penetapan pajak daerah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retrinusi daerah. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemungutan pajak daerah:

  1. Pemungutan daerah merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penghimpunan data, penentuan besarnya pajak, penagihan pajak, dan pengawasan penyetoran.
  2. Pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah antara lain PBB-P2, BPHTB,, PBJT, pajak reklme,PAT, dan MBLB.
  3. Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah.

Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Penetapan pajak oleh Kepala Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yaitu surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak atau dengan menggunakan dokumen lain yang dipersamakan yaitu antara lain karcis, nota perhitungan dan lain-lain. Wajib pajak memenuhi kewajiban pajak sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) yang menjadi sarana penagihan. Proses Pemungutan mulai dari pendataan, pendaftaran, penetapan sampai pembayaran termasuk penagihan.

Penetapan pajak itu ada 2 jenis yaitu self assessment dan office assessment. Self assement besarnya pajak yang terutang di tetapkan oleh wajib pajak, self assement sendiri itu kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Sedangkan official assessment itu sisitem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang oleh Bapenda sebagai pemungut pajak (Sabarudin L. Sp., 2023).

Pendapatan Asli Daerah

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan.

Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:

  1. Pajak Daerah
  2. Retribusi Daerah
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan
  4. Lain -lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

Pajak Hotel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun