Pada Pasal 43 (1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
Ayat (2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Ayat (3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana pada ayat 2 dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 dan Joint Commission International
Penyusunan Sasaran Keselamatan Pasien yang wajib diterapkan di semua Rumah Sakit mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan oleh Pemerintah. Maksud dan tujuan Sasaran Keselamatan Pasien adalah untuk mendorong rumah sakit agar melakukan perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sistem yang baik akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien.
Sasaran 1: Mengidentifikasi pasien dengan benar. Rumah Sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien.
Sasaran 2: Meningkatkan komunikasi yang efektif. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan efektifitas komunikasi verbal dan atau komunikasi melalui telpon antar PPA.
Sasaran 3: Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medication). Rumah Sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan keamanan terhadap obat-obatan yang perlu diwaspadai.
Sasaran 4: Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar. Standar ini Rumah sakit memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien sebelum menjalani tindakan dan atau prosedur.