Ringkasan Eksekutif
Standar keselamatan pasien merupakan suatu fokus penting di Indonesia sebagai upaya untuk melindungi pasien dari kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm / cedera yang semestinya tidak terjadi. Keselamatan pasien merupakan tujuan akhir yang selalu diharapkan oleh Rumah Sakit, manajer, tim penyedia pelayanan kesehatan, pihak jaminan kesehatan serta pasien, keluarga dan masyarakat.
Di Amerika Latin, insiden keselamatan pasien didefinisikan sebagai peristiwa atau keadaan yang mungkin atau secara efektif telah menyebabkan bahaya yang tidak perlu bagi pasien, termasuk insiden yang berkaitan pemberian obat, jatuh, kecelakan dengan pasien, peralatan medis dan infeksi yang terkait dengan perawatan kesehatan, terjadi 10% pasien rawat inap (Carlesi, et al, Â 2017). Di Indonesia, isu keselamatan pasien mulai dibahas pada tahun 2000, diikuti dengan studi pertama di 15 Rumah Sakit dengan 4500 rekam medik.
Hasilnya menunjukkan bahwa angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) sangat bervariasi yaitu 4,1 %- 91,6% untuk kesalahan pengobatan (Utarini dan Djasri, 2012). Â Ini merupakan prioritas yang utama bagi setiap pelayanan kesehatan agar membuat suatu regulasi internal untuk keselamatan pasien yang mengacu pada regulasi pemerintah. Apabila pasien dirawat di Rumah Sakit. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keselamatan?
Undang -Undang No. 4 Tahun 2018 pasal 17 dijelaskan hak pasien memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Pembelajaran penting di Amerika menyatakan bahwa kebijakan dan aksi keselamatan pasien ternyata memerlukan implementasi yang simultan dan terpimpin, serta sistem monitoring dan sistem pelaporan keselamatan pasien Rumah Sakit yang lebih tepat di tingkat nasional.
Upaya pemerintah Indonesia adalah peningkatan upaya keselamatan pasien dan mutu pelayanan melalui akreditasi Internasional JCI dan akreditasi nasional menggunakan standar baru yang dikembangkan dari JCI.
Penulis berharap agar setiap pelayanan kesehatan bertanggung jawab serta memantau pelaporan dan mengevaluasi seluruh kegiatan tenaga kesehatan dalam standar keselamatan pasien, sehingga tercipta pelayanan yang aman bagi pasien.
Kata Kunci: Keselamatan pasien, insiden, standar keselamatan
Konteks dan Urgensi Masalah
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran serta makin kompleknya manajemen Rumah Sakit, unsur keselamatan pasien ini agak terabaikan. Dengan munculnya laporan "To Err is Human" pada tahun 2000, dunia dikagetkan dengan kenyataan bahwa demikian banyaknya kasus-kasus kejadian tidak diharapkan yang terjadi di Rumah Sakit. Berbagai kasus yang menyebabkan fatal terjadi di Rumah Sakit akhir-akhir ini. Untuk itu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien?
Undang -- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit