Mohon tunggu...
Humaniora

Kelembagaan Penanggulangan Bencana di ASEAN

30 Oktober 2016   13:34 Diperbarui: 30 Oktober 2016   14:29 4078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

12.994.000

3.677

          Sumber: UN-ESCAP, 2013

Terkait dengan data tersebut, harus diketahui juga bahwa karakteristik bencana di kawasan ASEAN sama dengan pola peristiwa bencana secara umum. Peristiwa bencana global didominasi oleh bencana yang disebabkan oleh faktor-faktor klimatologi dan geofisika, seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, kebakaran hutan dan badai. Namun, dampak dari kerugian dan orang-orang yang terkena dampak lebih banyak disebabkan oleh faktor geologi, seperti gunung berapi, gempa bumi dan tsunami.

KEUNIKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DI NEGARA ASEAN

Dari data variasi jenis dan dampak bencana di kawasan ASEAN di atas, kita dapat melihat bahwa model kelembagaan badan penanggulangan bencana juga akan berbeda. Mengacu kepada Collins (2009) model penanggulangan bencana memang harus terintegrasi dalam pola pembangunan secara umum.

Model ini membedakan cara pandang tata kelola bencana yang terkait dengan orientasi pencegahan atau respon pada bencana. Jika pengemban tugas negara yang dilembagakan melalui peraturan perundangan lebih berorientasi pada pembangunan sebagai sebuah mekanisme linear positif, maka model pencegahan akan lebih dominan. Sementara jika pengemban tugas negara lebih berorientasi pada penanganan kegawatdaruratan semata, maka model respon akan menjadi dominan. Sedangkan tahap-tahap penanggulangan bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi, pertolongan, pemulihan, rehabilitasi)  berada dalam suatu siklus yang tidak terputus diantara kedua model orientasi tata kelola bencana tersebut.

Dari model ini, kita bisa mengkategorikan variasi respon kelembagaan di masing-masing negara. Kondisi awal saat pendirian kelembagaan penanggulangan bencana di masing-masing negara menjadi penting untuk dibahas terkait dengan model dari Collins ini. Beberapa negara membangun sebuah lembaga baru untuk penanggulangan bencana setelah mengalami peristiwa bencana yang sangat besar, seperti yang terjadi di Indonesia dan Filipina. Namun beberapa negara lainnya telah lama menganggap bahwa bencana sebagai bagian dari masalah keamanan nasional dan keselamatan publik, seperti di Singapura dan Malaysia.

Terkait dengan perubahan model pola lembaga penanggulangan bencana, dari yang lebih berorientasi keadaan darurat ke arah yang lebih berorientasi pada pembangunan, yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina adalah kondisi yang sangat menarik untuk diperhatikan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) didirikan pada tahun 2008 di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang 24 tahun 2007. Kondisi bencana gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 yang telah mendorong ditetapkannya peraturan perundangan tersebut. 

Sementara di Filipina, pembentukan National Disaster Risk Reduction and Management Council and Administrator didasari Undang-undang Republik 10,121 pada tahun 2009, didorong oleh peristiwa badai dan bencana banjir besar "Mega Ondoy" pada tahun 2009. Ini berarti Indonesia membutuhkan empat tahun sejak peristiwa bencana untuk membangun kelembagaan penanggulangan bencana tingkat nasional, sementara Filipina hanya membutuhkan waktu satu tahun. Memang, ada perbedaan dalam kapasitas respon dari lembaga penanggulangan bencana yang disebabkan oleh faktor politik dan faktor-faktor lainnya. 

Keunikan karakteristik lembaga penanggulangan bencana nasional di negara-negara ASEAN dapat dilihat pada tabel di bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun