Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.
4.) Â H.L.A Hart
Sosiologi Hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
5.) Â Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari-hari.
2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut anda
= sosiologi hukum adalah ilmu keterkaitan gejala-gejala sosial dengan pola perilaku yang mempunyai hubungan mutualisme secara empiris.
3. Berikan contoh analisis yudiris empiris dan yudiris normatif
= -Analisis yudiris empiris : analisis yang berfokus atau mengutamakan pada pengamatan dan analisis terhadap realita hukum yang ada dilapangan.
Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus korupsi di negara Indonesia
Analisis yudiris empiris : mengumpulkan data-data empiris terkait dengan tindakan korupsi di negara Indonesia, dan melihat seberapa efektif peradilan pidana pada kasus tersebut, seberapa cepat kasus ini diusut dan diselesaikan, pendekatan ini didasarkan pada data empiris seberapa jauh mana negara Indonesia menangani kasus tentang korupsi.