2. Kasus Pelanggaran Pilkada 2020
Pada penyelenggaraan pilkada 2020, Bawaslu menemukan di 26 kabupaten/kota yang melakukan dugaan pelanggaran politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Ditemukan sebanyak 37 dugaan kasus politik uang di 26 kabupaten/kota. Namun, tidak disebutkan secara detail daerah yang diduga terjadi kasus politik uang tersebut.
Bukan hanya dugaan politik uang yang ditemukan. Pihak Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang lain yang berkaitan dengan kampanye yang dilakukan secara daring. Bawaslu menemukan sekitar 26 kasus dugaan pelanggaran melalui media sosial. Dugaan pelanggaran tersebut berupa kampanye materi yang dilarang Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Perkembangan demokrasi di Indonesia menjadi saksi bisu perjalanan Indonesia dalam mencari demokrasi yang sesuai dengan zamannya. Memang tidak dapat dipungkiri bahwasannya demokrasi yang saat ini baik belum tentu baik di masa  yang akan datang nantinya. Setiap demokrasi yang telah dianut oleh bangsa Indonesia pastinya memiliki kekurangan dan kelebihan, begitu juga untuk bangsa lainnya. Tetapi kekurangan dan kelebihan dari setiap sistem demokrasi dapat dijadikan pelajaran untuk perbaikan pada sistem demokrasi selanjutnya. Sehingga pemerintah dan seluruh jajarannya dapat berperan dalam mencari demokrasi tersebut. Dan menjalankannya dengan konsisten serta bertanggung jawab sehingga nantinya dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi terhadap demokrasi selanjutnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H