Mohon tunggu...
Risna Damayanti
Risna Damayanti Mohon Tunggu... Guru - Fakir Ilmu.

semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sexting hingga PAP Bertema Sensual dalam Hubungan Remaja: Pahami Bahaya dan Akibat Hukumnya

16 Agustus 2021   13:16 Diperbarui: 16 Agustus 2021   13:19 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 

menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual."

Lalu, bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diancam dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar"

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarluaskan foto asusila, termasuk foto tanpa busana (Dimas Hutomo dalam hukumonline.com). Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Jadi, fenomena sexting dan PAP bertema sensual serta penyebarannya bukan hanya sekadar fenomena kenakalan remaja biasa, melainkan sudah termasuk tindakan asusila yang melanggar hukum dan tindakan yang sifatnya destruktif. Kerugian dan dampak buruk yang ditimbulkan oleh fenomena ini sudah semestinya menjadi ketakutan yang mesti kita hindari, termasuk para remaja hindari.

Kemajuan teknologi dan penggunaannya memerlukan kebijaksanaan. Menghindarkan diri dari perilaku buruk di dunia maya seperti sexting dan membagikan foto asusila sudah sepatutnya menjadi tindakan bijaksana yang dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, khususnya remaja. Terlebih, negara kita yang semakin dekat memasuki momentum bonus demografi harus semakin memperketat pengawasan terhadap generas-generasi muda bangsa. Jangan sampai para remaja atau generas muda bangsa Indonesia mengalami krisis moral yang berujung pada penurunan kualitas SDM dan berdampak negatif pada keberhasilan bonus demografi. Bijak dan beretika di dunia digital menjadi ciri warga negara yang baik.

Sumber Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun