Perbuatan menyebarkan foto asusila di dunia maya atau pun berbagai platform lainnya merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  yang diatur dalam Pasal 4, yang berbunyi:
"(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:Â
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;Â
kekerasan seksual;Â
masturbasi atau onani;Â
ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
alat kelamin; atauÂ
pornografi anak.Â
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:Â
menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
menyajikan secara eksplisit alat kelamin;Â