Mohon tunggu...
Risna Damayanti
Risna Damayanti Mohon Tunggu... Guru - Fakir Ilmu.

semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sexting hingga PAP Bertema Sensual dalam Hubungan Remaja: Pahami Bahaya dan Akibat Hukumnya

16 Agustus 2021   13:16 Diperbarui: 16 Agustus 2021   13:19 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan menyebarkan foto asusila di dunia maya atau pun berbagai platform lainnya merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi  yang diatur dalam Pasal 4, yang berbunyi:

"(1)Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

kekerasan seksual; 

masturbasi atau onani; 

ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

alat kelamin; atau 

pornografi anak. 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun