Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Risma Dhona

NIM : 211420000555

Kelas : 1 Perbankan Syariah 2B

Mata Kuliah : Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr.Wahidullah,S.H.I.,M.H.

Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, tetapi konflik terjadi karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memiliki kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak merasakan manfaat dari kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat tinggi mengutamakan hak daripada kewajiban. Pejabat tidak cukup memiliki pangkat, tetapi mereka dituntut untuk berpikir sendiri. Jika demikian halnya, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tanpa keseimbangan ini, akan ada ketidaksetaraan yang bertahan lama di masyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan tanggung jawab berarti mengetahui posisi Anda sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus menyadari hak dan kewajiban mereka.

Seorang pejabat atau pemerintah harus sadar akan hak dan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban Indonesia tidak pernah seimbang. Kecuali masyarakat bertindak untuk mengubahnya. Karena pejabat tidak akan pernah mengubahnya, meski rakyat sudah banyak menderita. Lebih dari yang dipikirkan orang bagaimana bisa mendapatkan materi, sampai hari ini masih banyak orang yang tidak mendapatkan haknya.

Oleh karena itu, sebagai warga negara demokrasi, kita harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai orang Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berserikat, mengeluarkan gagasan secara lisan dan tertulis, dan lain-lain diatur dengan undang-undang. Artikel ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Kepada pejabat dan pemerintah untuk mempersiapkan mereka hidup seperti kita.

Bangsa Indonesia harus didukung untuk kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang. Dengan memperhatikan orang kecil yang belum banyak diberikan perhatian dan haknya. Hak warga negara Indonesia atas negara diatur oleh UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang diturunkan dari common law yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hak warga negara berasal dari negara, seperti halnya hak untuk hidup yang baik dan aman. dan hal-hal lain yang diatur dengan undang-undang. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, warga negara selain memiliki hak, kewajiban sosial, juga kewajiban negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

 Tugas warga negara ditentukan oleh hukum, misalnya tugas untuk melindungi negara, mematuhi hukum dan sejenisnya. Tentang hak dan kewajiban warga negara yang menjadi penduduk suatu negara atau negara berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain, yang mempunyai tugas dan hak penuh sebagai warga negara tersebut. Warga adalah pendukung Dan kami bertanggung jawab atas pertumbuhan dan penurunan negara.

Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut. Sebelum suatu negara memutuskan siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu harus diketahui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan dan tempat tinggalnya. Tetap di wilayah negara bagian dan pergi. Pernyataan ini berarti bahwa orang yang berada di wilayah negara dapat digolongkan sebagai warga negara Indonesia adalah orang dari negara asal Indonesia dan orang dari negara lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara, orang asing yang tinggal di Negara Jerman berdasarkan visa sementara (entry dan izin tinggal) yang dikeluarkan sementara diserahkan ke negara tersebut oleh pejabat negara tertentu) Pelayanan Imigrasi.

 Hak-hak sipil adalah kekuasaan yang harus dijalankan oleh warga negara. kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara suatu negara juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan seseorang. Warga negara dengan hak-hak istimewa warga negara lain. Ada beberapa konsep lain yang perlu dijelaskan yang berkaitan erat dengan kedua konsep tersebut. Tanggung jawab dan kewajiban warga negara. Tanggung jawab warga negara adalah suatu kondisi. Itu mengharuskan warga untuk melakukan misi tertentu. Tanggung jawab ini Hal ini terjadi ketika orang dewasa mengurus sistem. Di sisi lain, apa peran warga negara suatu negara adalah aspek dinamis dari status warga negara. Bagi warga negara Pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan status warga negara Hak dan kewajiban di atas merupakan hak warga negara menurut UUD 1945, yaitu:

* Hak atas pekerjaan dan perumahan yang layak.

 * Hak untuk hidup dan terus hidup.

* Setiap orang berhak atas perbaikan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

* Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.

* Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

* Hak untuk membentuk dan memelihara keluarga melalui pernikahan yang sah.

* Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang sama serta perlakuan yang sama di depan hukum.

Adapun kewajiban warga negara yang bersangkutan adalah:

* Kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dan warga negara dan perlindungan tanah air.

 * Kewajiban melindungi pertahanan dan keamanan negara

* Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi ketentuan larangan.

* Penegakan hukum dan pemerintah

* Harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh hukum.

Hak dan kewajiban warga negara Selama pemerintahan daerah sendiri, yaitu. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat berdasarkan prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak boleh dianggap dikotomis, tetapi tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari aturan pertama sampai aturan kelima. Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan urutan pertama Baris pertama Pancasila berbunyi: "Tuhan Yang Maha Esa." Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk menganut suatu agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan kepercayaan masing-masing.

b. Hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.

c. Kewajiban untuk memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaannya.

d. Kewajiban untuk memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain.

e. Keyakinan agama lain harus dihormati.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan aturan kedua Rule kedua Pancasila adalah: "rakyat yang adil dan beradab". Sebagai warga negara, pada umumnya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak atas keadilan di mata hukum.

b. Hak atas penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.

c. Dia harus jujur dan membela kebenaran.

d. Nilai kemanusiaan dan toleransi harus dilestarikan.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah ketiga Rule ketiga Pancasila adalah: "Persatuan Indonesia". Sebagai warga negara, pada umumnya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

b. Hak untuk menjadi pejabat.

c. Perlu dikembangkan suatu kesatuan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.

d. Segala perbedaan yang ada di Indonesia harus dihormati dan dihormati.

 Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah keempat Aturan keempat adalah: "popularitas dipandu oleh kebijaksanaan konsultasi perwakilan".

Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak Berpendapat dan Berpendapat.

b. Hak untuk mengikuti pemilihan umum jika memenuhi persyaratan.

 c. Pendapat dan kontribusi orang lain harus dihormati.

d.Kewajiban menghormati hasil keputusan yang diambil atas dasar musyawarah.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah kelima Aturan kelima adalah: "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk dilindungi dari orang lain dan pemerintah.

b. Hak untuk maju dalam berbagai cara.

c. Hal ini diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan gotong royong di masyarakat.

d. Kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

 Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang timbul dari konstitusi Setiap warga negara memiliki hak sejak lahir. Hak-hak yang dimiliki warga negara sejak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diganggu gugat atau dilanggar oleh pihak manapun. 1 Babak 19 Tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada kodrat kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang wajib dihormati, dimajukan, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah. , dan semuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun