b. Hak atas penghidupan yang layak dan perlakuan yang adil dalam masyarakat.
c. Dia harus jujur dan membela kebenaran.
d. Nilai kemanusiaan dan toleransi harus dilestarikan.
Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah ketiga Rule ketiga Pancasila adalah: "Persatuan Indonesia". Sebagai warga negara, pada umumnya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
b. Hak untuk menjadi pejabat.
c. Perlu dikembangkan suatu kesatuan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal Ika.
d. Segala perbedaan yang ada di Indonesia harus dihormati dan dihormati.
 Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah keempat Aturan keempat adalah: "popularitas dipandu oleh kebijaksanaan konsultasi perwakilan".
Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Hak Berpendapat dan Berpendapat.