Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Hak untuk mengikuti pemilihan umum jika memenuhi persyaratan.

 c. Pendapat dan kontribusi orang lain harus dihormati.

d.Kewajiban menghormati hasil keputusan yang diambil atas dasar musyawarah.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan perintah kelima Aturan kelima adalah: "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk dilindungi dari orang lain dan pemerintah.

b. Hak untuk maju dalam berbagai cara.

c. Hal ini diperlukan untuk terlibat dalam kegiatan gotong royong di masyarakat.

d. Kewajiban untuk ikut serta dalam kegiatan negara dalam rangka mewujudkan keadilan sosial.

 Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang timbul dari konstitusi Setiap warga negara memiliki hak sejak lahir. Hak-hak yang dimiliki warga negara sejak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diganggu gugat atau dilanggar oleh pihak manapun. 1 Babak 19 Tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada kodrat kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan karunia-Nya yang wajib dihormati, dimajukan, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah. , dan semuanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun