Â
Â
Tujuan dan fungsi dibentuknya MK
    Dalam pembentukan MK tentunya negara memiliki tujuan dan fungsi. Diantara lain :
- Mengadili kasus paa tingakatan pertama dan tingkatan akhir dimana tiap putusannya adalah tidap dapat diganggu gugat
- Membuat suatukeputusan apabila DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden melakukan kesalahan yang melanggar hukum
Tugas dan wewenang MK
     Dalam kedudukannya MK (mahkamah konstitusi) mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MK(mahkamah konstitusi) berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (tidak dapat diganggu gugat) untuk:
Menguji UU (undang-undang) terhadap (UUD) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya didapatkan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Memutuskan pembubaran partai politik
Memutuskan perselisihan pada hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran (impeachment)