Mohon tunggu...
Risma YuliaMarsya
Risma YuliaMarsya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi, yang ingin memulai terjun di dunia penulisan selain itu untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahkamah Konstitusi

4 November 2024   23:10 Diperbarui: 4 November 2024   23:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

Tujuan dan fungsi dibentuknya MK

        Dalam pembentukan MK tentunya negara memiliki tujuan dan fungsi. Diantara lain :

  • Mengadili kasus paa tingakatan pertama dan tingkatan akhir dimana tiap putusannya adalah tidap dapat diganggu gugat
  • Membuat suatukeputusan apabila DPR(Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden melakukan kesalahan yang melanggar hukum

Tugas dan wewenang MK

          Dalam kedudukannya MK (mahkamah konstitusi) mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MK(mahkamah konstitusi) berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (tidak dapat diganggu gugat) untuk:

Menguji UU (undang-undang) terhadap (UUD) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya didapatkan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Memutuskan pembubaran partai politik

Memutuskan perselisihan pada hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi harus memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun