Hukum pidana Indonesia adalah gabungan dari semua peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana di Indonesia, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Ciri-ciri hukum pidana
- mengatur hubungan antar anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang memiliki kuasa tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan yang dilarang dan  tidak boleh dilakukan, dengan adanya konsekuensi ancaman sanksi tertentu.
- hubungan-hukum antar masyarakat (warga negara) dengan negara yang memiliki kuasa pada tata tertib masyarakat itu.
- Cepatnya pengambilan tindakan oleh pegadilan. Setelah adanya pelanggaran maka alat pelengkap negara seperti jaksa, hakim dan polisi akan segera bertindak. Pihak korban hanya perlu melaporkan saja kepada pihak berwajib(polisi).
Hukum perdata
     Hukum perdata adalah hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, tujuan hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Ciri-ciri hukum perdata
- pengadilan baru menindaklanjuti setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. penggugat didalam perkara itu adalah berasal dari Pihak yang mengadu.
- Memperbolehkan adanya macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata
- menngatur tentang hukum keluarga, hukum harta kekayaan , dan hukum warisan
daftar pustaka
file:///C:/Users/Administrator/Downloads/Aliza+Qory+Imeltha+1898%20(1).pdf
https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-demokrasi/
http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/979/1/Jurnal%20JIAPD%20Radikalisme.pdf