Nama : Risky Chusnul Chotimah
NIM : 222121234
Kelas : HKI 4F
Review Skripsi
Judul : Analisis Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian Dalam Perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Jambi Kelas I A
Penulis : Deninda Arroyan Putri Kurnia
Tahun : 2024
Pendahuluan
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan menurut islam yaitu, akad yang sangat kuat atau mistssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari dua pengertian diatas perkawinan bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal, sakinah, mawadah, dan warahmah.Â
Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menganut asas mempersulit terjadinya perceraian yang termaktub dalam penjelasan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 angka 4 huruf (e). Setiap perkawinan tidak akan lepas dari adanya perselisihan, perbedaan pendapat, dan perbedaan cara pandang. Oleh karena itu, Undang-undang memberikan batasan agar setiap pasangan tidak mudah untuk mengatakan berpisah. Karena banyak pihak yang akan terdampak terutama apabila hadirnya anak dalam perkawinan tersebut.Â
Alasan Memilih Judul Skripsi Ini
Alasan saya memilih judul ini karena terjadi kesenjangan antara teori dan praktek yang banyak terjadi di masyarakat. Teori mengatakan undang-undang mempersulit terjadinya perceraian namun fakta lapangan banyak perceraian terjadi dengan alasan klise dan sepele. Mengingat tujuan perkawinan yang sangat baik maka menurut saya asas ini perlu dikaji ulang dan disosialisasikan agar masyarakat tahu dan bisa mempraktekkan. Sehingga diharapkan perceraian bisa berkurang dan semakin banyak dimunculkan individu yang lebih produktif.
Pembahasan Hasil Review
Latar Belakang
Perkawinan memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha serta membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Dengan tujuan itu Undang-undang menganut asas mempersukar terjadinya perceraian, asas ini memberikan penegasan sulitnya memutus perkara perceraian. Apabila ada pasangan yang memutuskan untuk bercerai maka pengadilan berkewajiban berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Penulis mengatakan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan perkara cerai gugat yang dikabulkan Pengadilan Agama Jambi. Penulis ingin meneliti sejauh mana penerapan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian sesuai dengan asa mempersukar terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Rumusan Masalah
Penulis memberikan dua persoalan yaitu, bagaimana hakim Pengadilan Agama Jambi menerapkan asas ini dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penulis menulis penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim menerapkan asas mempersukar terjadinya perceraian dan pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Sedangkan manfaatnya penulis mengatakan diharapkan penelitian ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan terutama di bidang hukum perdata dan bisa menjadi pertimbangan dalam penalaran dan pengembangan dalam hal pelaksanaan hukum acara peradilan agama. Khususnya penerapan asas mempersukar terjadinya perceraian dan pertimbangan hakim yang digunakan.
Kerangka Konseptual
Untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran penulis menggunakan konsep pertimbangan hakim, Pengadilan Agama Jambi, dan Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian.
Landasan Teori
Pada penelitian ini penulis menggunakan teori keadilan dan teori Kepastian hukum. Untuk teori keadilan penulis memakai teori dari Aristoteles yang mengatakan keadilan adalah pemberian hak yang sama tetapi bukan persamarataan. Untuk teori Kepastian hukum penulis memakai teori Kelsen yang mengatakan bahwa hukum adalah norma yang seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan hukum itu dibuat.
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Pembahasan
Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut Undang-Undang memberikan asas dan prinsip yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 nomor 4 huruf e, salah satunya asas mempersulit terjadinya perceraian. Tidak dipungkiri perkawinan pasti tidak jauh dari kata perselisihan, karena bersatunya dua individu yang memiliki perbedaan pandangan, suku, budaya, dan kebiasaan.Â
Putusnya perkawinan disebabkan oleh 3 hal yaitu, perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Dalam undang-undang juga dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkan untuk bisa mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Hal itu karena akibat yang ditimbulkan dari perceraian sangat besar, baik untuk pasangan suami istri itu sendiri ataupun untuk anak yang hadir ditengah-tengah hubungan mereka.Â
Negara melalui alat-alat nya mengusahakan agar perceraian tidak mudah terjadi, salah satunya dengan hadirnya asas mempersulit terjadinya perceraian. Kalaupun masih ada gugatan yang diajukan pengadilan wajib mendamaikan kedua belah pihak dengan semaksimal mungkin.Â
Penulis mengatakan sesuai dengan laporan putusan gugat cerai di Pengadilan Agama Jambi, perceraian banyak terjadi dengan alasan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, KDRT, suami tidak mau bekerja, perselingkuhan, dan lain sebagainya. Salah satu persyaratan pengajuan perceraian kedua belah pihak dalam masa pemeriksaan harus hadir di pengadilan. Ini termasuk salah satu upaya pelaksanaan asas Mempersulit terjadinya perceraian. Selain itu, hakim harus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.Â
Adapun pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama, yaitu hadir atau tidaknya kedua belah pihak dalam masa persidangan, alasan mengenai perceraian itu di layangkan, dan keberhasilan dalam melakukan mediasi. Apabila dari beberapa alasan tersebut kedua belah pihak tidak memenuhinya maka hakim memutuskan untuk menerima gugatan cerai tersebut.
Kesimpulan
Menurut penulis penerapan asas Mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Jambi sudah terlaksana dengan baik. Walaupun belum terlalu efektif tetapi para pihak yang berkepentingan sudah melakukan usaha semaksimal mungkin untuk mencapai asas tersebut. Namun, dikarenakan banyak faktor yang mengharuskan hakim dalam menerima gugatan cerai menjadikan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Rencana SkripsiÂ
Melihat kenyataan yang ada saya juga ingin mengangkat topik ini dengan judul "Analisis Efektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian" dalam penulisan skripsi suatu saat nanti. Perbedaannya saya akan melakukan penelitian di Pengadilan Agama Surakarta, karena perceraian yang ada di Surakarta begitu banyak dan selalu terjadi peningkatan di setiap tahunnya. Saya ingin mendalami pertimbangan apa yang digunakan hakim dalam memutus gugatan perceraian yang dilayangkan kepada pengadilan. Sejauh ini alasan-alasan perkawinan selalu masalah sepele, tidak seperti yang sudah termaktub dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H