Alasan saya memilih judul ini karena terjadi kesenjangan antara teori dan praktek yang banyak terjadi di masyarakat. Teori mengatakan undang-undang mempersulit terjadinya perceraian namun fakta lapangan banyak perceraian terjadi dengan alasan klise dan sepele. Mengingat tujuan perkawinan yang sangat baik maka menurut saya asas ini perlu dikaji ulang dan disosialisasikan agar masyarakat tahu dan bisa mempraktekkan. Sehingga diharapkan perceraian bisa berkurang dan semakin banyak dimunculkan individu yang lebih produktif.
Pembahasan Hasil Review
Latar Belakang
Perkawinan memiliki tujuan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha serta membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Dengan tujuan itu Undang-undang menganut asas mempersukar terjadinya perceraian, asas ini memberikan penegasan sulitnya memutus perkara perceraian. Apabila ada pasangan yang memutuskan untuk bercerai maka pengadilan berkewajiban berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Penulis mengatakan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan perkara cerai gugat yang dikabulkan Pengadilan Agama Jambi. Penulis ingin meneliti sejauh mana penerapan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian sesuai dengan asa mempersukar terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Rumusan Masalah
Penulis memberikan dua persoalan yaitu, bagaimana hakim Pengadilan Agama Jambi menerapkan asas ini dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penulis menulis penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hakim menerapkan asas mempersukar terjadinya perceraian dan pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Sedangkan manfaatnya penulis mengatakan diharapkan penelitian ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan terutama di bidang hukum perdata dan bisa menjadi pertimbangan dalam penalaran dan pengembangan dalam hal pelaksanaan hukum acara peradilan agama. Khususnya penerapan asas mempersukar terjadinya perceraian dan pertimbangan hakim yang digunakan.
Kerangka Konseptual
Untuk menghindari adanya kesalahan penafsiran penulis menggunakan konsep pertimbangan hakim, Pengadilan Agama Jambi, dan Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian.
Landasan Teori