Konsep good governance di Indonesia muncul pada era reformasi karena permasalahan yang ditinggalkan oleh pemerintahan Orde Baru, seperti pemerintahan yang berpusat pada presiden, lemahnya institusi pemerintahan, dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, praktik good governance muncul ketika mahasiswa  menjadi salah satu tokoh praktik tersebut untuk mengubah dan mengelola pemerintahan negara menjadi lebih baik.
Adapun peranan penting mahasiswa untuk mencapai tujuan good governance di masyarakat, diantaranya adalah Agent of Change, Agent of Control Social, dan Iron Stock.Â
Sebagai agen yang berperan penting dalam lingkungan masyarakat, khususnya dalam praktik good governance. Oleh karena itu, ketika pemerintah tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya secara memadai, mahasiswa harus menjadi tokoh sentral dalam aksi masyarakat.
1.Pengertian Good Governance
Good governance berarti tata kelola pemerintahan yang baik dalam menjalankan pelayanan fungsi sebuah negara. Bank Dunia mendefinisikan good governance sebagai praktik pengelolaan pembangunan yang sehat dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, menghindari kesalahan alokasi sumber daya investasi, pencegahan korupsi di tingkat politik dan administratif, dan disiplin fiskal. Sedangkan menurut UNDP, good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat (Sari, A. M. 2023).
Menurut Mardiasmo (1999 : 18) dalam Cahyadi (2017) good governance adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik oleh pemerintahan yang baik. Negara-negara dengan birokrasi pemerintahan perlu mengubah pola birokrasi elit yang mementingkan diri sendiri menjadi birokrasi populis. Sektor swasta, sebagai pengelola sumber daya di luar birokrasi negara dan pemerintahan, juga harus berkontribusi dalam upaya pengelolaan sumber daya yang ada. Mewujudkan tujuan good governance pada akhirnya memerlukan keterlibatan organisasi masyarakat sebagai kekuatan penyeimbang bangsa.
2.Prinsip – Prinsip Good Governance
UNDP (United Nation Development Program) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam good governance adalah sebagai berikut (Nurimansyah et al. 2020) :
a.Partisipasi
Setiap orang atau warga negara harus memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b.Aturan Hukum (Rule of Law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia
c.Transparansi
Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi berbagai proses, kelembagaan, dan informasi harus dapat diakses secara bebas oleh orang-orang yang membutuhkannya, serta informasi harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
d.Daya tanggap (Responsivenes)
Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
e.Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Pemerintah yang baik (good governance) akan bertindak sebagai penengah (mediator) bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak.
f.Berkeadilan (Equity)
Pemerintahan yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun prempuan dalam upaya mereka untuk
g.Efektifitas dan Efisiensi
Setiap proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yg benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan yang sebaik-baiknya dari berbagai sumber yang tersedia.
h.Akuntabilitas
Para pengambil keputusan (decision makers) dalam organisasi sektor pelayanan, dan warga negara madani memiliki pertanggungjawaban (akuntanbilitas) kepada publik (masyarakat umum) sebagaimana halnya kepada para pemilik (stakeholders). Pertanggung jawaban tersebut berbeda-beda, tergantung pada jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.
i.Saling Keterkaitan
Bahwa keseluruhan ciri good governance tersebut di atas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak berdiri sendiri.
3.Peran Mahasiswa Dalam Mewujudkan Good Governance Di Masyarakat
Kita sebagai mahasiswa diharapkan mampu membawa perubahan positif di masyarakat sebagai penerus bangsa. Idealnya, mahasiswa dapat menjadi teladan bagi masyarakat berdasarkan pengetahuannya, tingkat pendidikan, norma-norma dan cara berpikir yang berlaku di masyarakat. Ide-ide dan pemikiran intelektual mahasiswa dapat mengubah paradigma yang berkembang dalam suatu kelompok dan menyelaraskannya dengan kepentingan bersama. Oleh karena itu, peran mahasiswa sebagai agen untuk mewujudkan good governance di masyarakat adalah :
A.Agent Of Change
Mahasiswa sebagai agent of change mempunyai kesadaran spiritual, peka, peduli, dan memiliki visi kehidupan yang lebih baik. Mahasiswa harus melakukan upaya untuk membawa perubahan. Perubahan tidak terjadi begitu saja. Mengubah perubahan ini memerlukan gerakan berskala besar dan berkelanjutan.
Contoh nyata mahasiswa sebagai agen perubahan adalah saat reformasi tahun 1998. Pada masa itu gerakan mahasiswa berada di puncaknya karena berhasil menumbangkan kepemimpinan Presiden Soeharto setelah 32 tahun menjabat. Gerakan reformasi ini mendapatkan momentumnya saat terjadi krisis moneter pada tahun 1997. Krisis membuat harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan daya beli masyarakat menurun. Kondisi perekonomian terguncang hebat. Rakyat kian sengsara. Sementara para elit pemerintahan hidup kaya. Gerakan reformasi digerakkan mahasiswa dan gerakan ini disambut oleh masyarakat. Masyarakat Indonesia menginginkan pemerintahan yang pro-demokrasi. Presiden yang dipilih oleh rakyat langsung. Untuk itu mahasiswa melakukan demonstrasi. Menyuarakan tuntutan-tuntutan (Azis, Y. A. 2023).
Contoh nyata lainnya adalah pada September 2019 lalu, gerakan Reformasi Dikorupsi yang digagas oleh mahasiswa. Mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia menyuarakan hal sama yakni menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK yang justru bertentangan amanat reformasi 1998. Mahasiswa yang ikut turun ke jalan di daerah ibukota meliputi Universitas Indonesia, keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Universitas Paramadina, Universitas Trisakti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran, dan masih banyak lagi. Mahasiswa di daerah juga ikut turun jalan di kotanya masing-masing (Azis, Y. A. 2023).
B.Agent Of Social Control
Mahasiswa sebagai agent of social control harus mampu mengamati perubahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul. Di saat seperti sekarang ini, mahasiswa harus kritis dan peka terhadap apa yang terjadi di lingkungannya, dan kita sebagai mahasiswa harus menunjukan semangat kepedulian sosial terhadap masyarakat. Kepedulian ini tidak hanya diwujudkan pada demonstrasi atau yang lainnya. Melainkan dari pemikiran-pemikiran cemerlang mahasiswa, diskusi-diskusi, atau memberikan bantuan moril dan materil kepada masyarakat dan bangsa kita dengan cara memberikan sumbangsih secara nyata (Cahyono, H. 2019).
Hendaknya mahasiswa menyadari bahwa berada di kampus tidak hanya menimba ilmu saja, tetapi juga harus berpikir bahwa mereka dapat memberikan sumbangsih yang lebih bermanfaat bagi sekolah dan masyarakat dengan ikut serta dalam melakukan kegiatan gerakan sosial dan perbaikan lingkungan.
Jika terjadi konflik politik di dalam pemerintahan yang melanggar hukum dan berdampak negatif pada masyarakat, peran mahasiswa dapat dilihat sebagai kontrol sosial melalui tindakan seperti demonstrasi yang bertanggung jawab. Kritik terhadap kebijakan pemerintah hanya sebagian dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial. Peran peserta didik sebagai kontrol sosial dapat dipenuhi baik dengan membuat program kegiatan pendidikan berskala besar bagi masyarakat maupun dengan membuat program kegiatan pendidikan dalam skala terbatas di lingkungan masyarakat.
Mahasiswa yang berperan sebagai pemegang kontrol dalam kehidupan bermasyarakat diharapkan tidak hanya mampu mengkritisi dan memberikan masukan terhadap berbagai permasalahan sosial, namun juga dapat menjadi jembatan solusi sosial melalui ide-ide kreatif dan inovatif. Sehingga kehidupan bernegara yang adil dan makmur dapat terwujudkan dalam kehidupan masyarakat (Purnama, C. 2023).
C.Iron Stock
Mahasiswa sebagai iron stock berarti mereka berpotensi memimpin masa depan bangsa yang akan menggantikan generasi yang telah ada, oleh karena itu mahasiswa tidak cukup hanya belajar saja, mereka juga memerlukan pengalaman kepemimpinan agar bisa memposisikan diri di masyarakat setelah lulus nanti.
Peran mahasiswa sebagai iron stock dapat diwujudkan secara bertahap. Mulai dari memperkaya diri dengan pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun kemasyarakatan, bukan hanya ilmu spesifik saja tetapi juga memerlukan adanya soft skill seperti leadership, kemampuan memposisikan diri dan sensitivitas tinggi. Selain itu dengan mengikuti organisasi, baik organisasi internal maupun eksternal kampus. Seperti organisasi BEM (Badan Eksekusi Mahasiswa), HM (Himpunan mahasiswa), HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), dan sebagainya.
Aktivitas kemahasiswaan dalam suatu organisasi mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas mahasiswa tersebut. Melalui organisasi dapat ditanamkan nilai-nilai moral tertentu yang menentukan kualitas mahasiswa sebagai pemimpin masa depan negara. Selain itu, mahasiswa dapat melatih soft skill, memperluas jaringan pertemanan, meningkatkan kemampuan public speaking, mengembangkan minat dan bakat, mengembangkan kemampuan komunikasi untuk membangun hubungan sosial, dan belajar manajemen waktu. Semua itu berhubungan dalam mempersiapkan mahasiswa untuk berperan sebagai iron stock di masyarakat.Â
4. Dampak Penerapan Good Governance oleh Mahasiswa bagi Masyarakat
Peran mahasiswa sebagai agen dalam mewujudkan good governance di masyarakat tentunya memberikan dampak positif maupun negatif bagi lingkungan masyarakatnya sendiri. Akan tetapi, peran mahasiswa ini lebih memberikan dampak positif bagi masyarakat. Berikut ini adalah beberapa dampak positif perwujudan good governance oleh mahasiswa di masyarakat beserta dengan referensinya:
1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik
 Dengan menerapkan prinsip responsive mahasiswa dapat berkontribusi meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
2. Terciptanya keadilan sosial
Prinsip equity dan equality yang diimplementasikan mahasiswa dapat membantu terciptanya pemerataan akses publik terhadap hak-hak dasarnya.
3. Meningkatnya partisipasi publik
Sebagai agent of change, mahasiswa berperan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
4. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
Dengan memberi teladan sikap transparan dan akuntabel, mahasiswa turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.
5. Perbaikan perilaku birokrasi
 Melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan pendampingan, mahasiswa dapat membantu memperbaiki pola pikir dan etika kerja aparatur negara.
Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat diperlukan untuk mempercepat terwujudnya good governance demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H