b.Aturan Hukum (Rule of Law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia
c.Transparansi
Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi berbagai proses, kelembagaan, dan informasi harus dapat diakses secara bebas oleh orang-orang yang membutuhkannya, serta informasi harus dapat disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
d.Daya tanggap (Responsivenes)
Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders).
e.Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation)
Pemerintah yang baik (good governance) akan bertindak sebagai penengah (mediator) bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak.
f.Berkeadilan (Equity)
Pemerintahan yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik terhadap laki-laki maupun prempuan dalam upaya mereka untuk
g.Efektifitas dan Efisiensi