Mohon tunggu...
Riski Agustini
Riski Agustini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Etika Politik Menuju Pemilu Indonesia 2024

4 Januari 2024   12:04 Diperbarui: 4 Januari 2024   12:04 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Analisis Etika Politik menuju pemilu Indonesia 2024

1. Tantangan politik di Indonesia yang mencakup politik identitas

Pembahasan awal mula dari terjadinya kasus ini berasal dari 11 gugatan yang diajukan terhadap mahkamah konstitusi (MK) oleh beberapa orang salah satunya mahasiswa dari universitas negeri Semarang, yaitu Almas Tsaqibbirru 90/PUU-XXI/2023, berisi tentang syarat batas usia capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Terkait pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden ( cawapres) akhirnya dikabulkan sebagian oleh mahkamah konstitusi. 

Dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan tersebut, timbullah berbagai isu yang akhirnya menuai kontroversi yang salah satunya ialah konflik kepentingan. Terdapat dalil Nemo iudex in causa suayang mengatakan" tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri." artinya seorang tidak boleh menghakimi suatu perkara jika ia memiliki tujuan terselubung atau kepentingan tersendiri di dalam perkara tersebut.

Kita mengetahui bahwa ketua mahkamah (MK) yaitu Anwar Usman mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran rakabuming yang menjadi satu-satunya orang yang diuntungkan terhadap keputusan ketua mahkamah konstitusi (MK). Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada saat gugatan tersebut dikabulkan, hanya tersisa Prabowo Subianto yang belum mempunyai pasangan, dan yang diisukan untuk menjadi pasangannya salah satunya Gibran rakabuming. 

Argumen bahwa putusan mahkamah (MK) tersebut bahwa Indonesia harus memberi kesempatan untuk pemimpin muda pun yang dilontarkan oleh politisi partai Golkar Nusron Wahid tidak berlaku. Hal ini juga dapat dibuktikan melalui akun Youtube mata Najwa yang merilis video berjudul" debat dimakan siang mata Najwa." Dalam konteks tersebut Gus Choi dan Fahri Hamzah sekalipun menyangkal saat Adian Napitupulu menyatakan bahwa kultural putusan ini dikabulkan untuk membuka kesempatan hanya untuk satu orang yaitu Gibran maka booming yang merupakan anak dari presiden Joko Widodo.

Mengubah undang-undang hanya untuk satu orang merupakan tindakan yang sudah tergolong sebagai penyalahgunaan kekuasaan, ditambah lagi dengan undang-undang tersebut diubah untuk kepentingan beberapa individu yang spesifik. Namun, kita juga harus paham bahwa keputusan mahkamah konstitusi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Berdasarkan etika kepemimpinan ketua mahkamah konstitusi (MK), yaitu Anwar Usman sudah melanggar dua dari tiga prinsip-prinsip dalam bertindak kritis sebagai pemimpin yaitu sikap integritas dan profesionalisme, serta keadilan dan kesetaraan. Dalam poin integritas dan profesionalisme, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai yang tertuang dalam Sapta kuasa utama. Hal ini mencerminkan bahwa Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK) tidak dapat berlaku profesional dan berintegritas dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai etika yang berlaku. Fakta bahwa Anwar Utsman tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres merupakan pelanggaran dari prinsip integritas dan prinsip ketidak berpihakkan. Selain itu tanda komam berdasarkan keputusan yang dilakukan oleh MK, terlihat bahwa Anwar Utsman tidak dapat menjalankan fungsi MK sebagaimana mestinya sehingga melanggar prinsip kecakapan dan kesetaraan. Seperti contoh, mahkamah konstitusi seharusnya berperan sebagai negative legislator. Maksud dari hal tersebut ialah ah kamu konstitusi tidak mempunyai wewenang untuk mengubah undang-undang.

Mahkamah konstitusi hanya mempunyai hak untuk membatalkan sebuah undang-undang yang memang melanggar konstitusi. Jika dilihat dari kasus tersebut maka mahkamah konstitusi justru mengambil peran DPR dan pemerintah sebagave legislator. Selanjutnya, Anwar Gusman juga dapat dibuktikan berpotensi membuka kesempatan pihak luar untuk mengintervensi dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly Ashideqqe selaku ketua (MKMK )menyatakan bahwa intervensi tidak datang secara langsung dari pihak luar, tapi pihak luar lah yang diundang untuk mengintervensi keputusan terkait. Hal ini melanggar prinsip independensi. Selain itu, Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK) seharusnya tidak berpihak pada calon manapun dalam seluruh hal yang berkaitan dengan kontestasi pemilu 2024 ini. Namun, hal ini tentunya juga dilanggar oleh Anwar Usman selaku ketua mahkamah konstitusi (MK).

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah di salah satu universitas di Semarang yang berisi tentang syarat usia capres-cawapres hal ini melanggar prinsip ketidak berpihakan beliau juga tidak dapat menjaga informasi yang seharusnya dirahasiakan dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Lalu, jika ditinjau berdasarkan etika normatif, maka keputusan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi (MK) tergolong sebagai etika teleologi yaitu egoism dan hedonism. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan sebuah putusan yang sangat jelas memberikan kebaikan bagi keluarga dari Joko Widodo. Putusan ini memberikan Gibran rakabuming karpet merah untuk menjalankan diri jadi wakil presiden Prabowo Subianto. Walaupun, proses dari gugatan yang diajukan ke mahkamah konstitusi sama sekali tidak menyalahi prosedur, tidak bisa kita pungkiri bahwa kita melihat adanya peluang untuk promosi jabatan yang akhirnya menjadi dorongan terbesar terjadinya perilaku politik ini. Tidak hanya Gibran rakabumi yang mendapatkan peluang promosi jabatan, namun orang-orang yang berada di balik layar juga mendapatkan peluang tersebut. Keputusan juga didapat tentunya dari partai dan masyarakat yang memang mendukung Prabowo Subianto ataupun yang mendukung Gibran menjadi wakilnya. Terbukti bahwa elektabilitas Prabowo Subianto semenjak dipasangkan dengan Gibran perlahan naik sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan pendukung Jokowi ataupun masyarakat kultural puas dengan kinerja Jokowi akhirnya pindah haluan mendukung Prabowo Subianto karena anaknya Gibran rakabuming menjadi wakil.

2. Jelang  Pemilu 2024, perempuan dinilai masih dihadapkan sejumlah tantangan dalam politik

Perempuan masih menghadapi sejumlah tantangan dalam politik , salah satunya adalah dalam hal keterwakilan perempuan di parlemen. Kepala dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak dan pengadilan penduduk DIY Erlina Hidayati menyebut, dari data yang ada di tingkat kabupaten maupun provinsi perwakilan perempuan baru sebatas 20%. 

Jumlah itu, menurutnya masih di bawah target regulasi yang menyebutkan angka 30%. Dengan jumlah itu pun menurutnya perempuan menghadapi tantangan lainnya dalam prosesnya. Karena mereka membutuhkan energi benda, waktu, dan ekonomi yang lebih banyak untuk bersaing dengan laki-laki. Faktor lain menurutnya yang membuat keterwakilan perempuan masih minim adalah juga dari sisi partai politik. Di mana harus ada kemauan dari parpol untuk mengangkat isu perempuan dan ini perlu terus didorong. Karena suara perempuan ini bisa menjadi media untuk mendorong concern parpol pada keterwakilan perempuan di legislatifve.

Selain itu faktor lain rendahnya partisipasi perempuan dalam politik yakni lantaran pemilih perempuan tidak selalu memilih perempuan. Apalagi caleg perempuan dinilai kurang mengembangkan politik programmatik, sehingga strategi yang dilakukan tidak banyak berbeda dengan laki-laki yang mengandalkan dinasti Politik, Politik uang dan seterusnya. "karena politik perempuan mungkin bisa digunakan untuk menyasar pada pemilih perempuan, selain itu tentu saja upaya untuk meningkatkan keterampilan politik perempuan, saya kira kanal ini bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan keterampilan perempuan," kata Mada. Mada juga menyoroti soal kualitas. Ia menilai anggota legislatif yang terpilih belum banyak yang mengembangkan politik representasi yang lebih substansi. "Artinya mengadvokasi kebijakan publik yang lebih mengadvokasi kebijakan-kebijakan publik yang sensitif gender, misalnya kaitannya dengan isu sampah, itu bagaimana caleg yang perempuan mengaplikasi isu."

Mengidentifikasi  teori etika yang relevan dengan isu
Tantangan politik di Indonesia yang mencangkup politik identitas tentang cawapres nomor dua.

1. Isu politik identitas, terutama seputar pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden Indonesia, bisa terkait dengan beberapa teori etika. Salah satunya adalah etika politik yang mempertimbangkan bagaimana kekuasaan dan posisi politik dapat digunakan secara etis atau tidak. Selain itu, etika publik juga relevan dalam mempertimbangkan tanggung jawab moral seorang kandidat terhadap masyarakat serta keberagaman yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Etika politik mempertimbangkan bagaimana kekuasaan dan posisi politik dapat digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral. Ini mencakup pertimbangan tentang penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu versus kepentingan publik yang lebih luas. Dalam konteks Gibran Rakabuming sebagai calon Wakil Presiden, pertimbangan etis meliputi bagaimana kekuasaan politiknya akan digunakan untuk melayani masyarakat secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Semua ini melibatkan evaluasi moral terhadap tindakan dan keputusan politiknya.

2.Menjelang Pemilu 2024, perempuan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam politik di Indonesia.
Salah satu tantangannya adalah politik identitas yang dapat menciptakan jurang dan memunculkan perpecahan antar umat beragama. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah antisipatif atas penyebarannya disinformasi yang dapat memecah belah Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan damai dan kondusif. Terdapat juga pernyataan bahwa Indonesia menghadapi sejumlah masalah serius menjelang Pemilu 2024, seperti kemerosotan demokrasi, kemiskinan, dan lemahnya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum. Selain itu, hadirnya partai politik baru juga menjadi salah satu tantangan dalam politik menjelang Pemilu 2024.

Riset Literatur Teori -Teori Etika Politik

1.Tantangan politik di Indonesia yang mencangkup politik identitas tentang cawapres nomor dua.
politik di Indonesia yang mencangkup identitas politik tentang cawapres nomor dua merupakan isu yang menjadi perhatian dalam diskusi politik dan komunikasi sejak tahun 2024. Dalam konteks ini, identitas politik melibatkan penggunaan stereotip dan kekhawatiran terhadap kandidat dan pihak politik yang berbeda. Beberapa aspek penting dalam politik identitas meliputi:
*Dinamika Retorical Lexicon : Leksikon yang digunakan dalam identitas politik mencakup beberapa kata sandi seperti "politik tanpa bahagia untuk mendapatkan puhak pemilih" dan "bangsa kencang"
*Penggunaan Stereotip dan Kekhawatiran : Identitas politik melibatkan penggunaan stereotip dan kekhawatiran terhadap kandidat dan pihak politik yang berbeda, seperti Anies Baswedan, kandidat NasDem dalam pilihan presiden 2024
*Konsep Identitas : Konsep identitas merupakan topik yang dijelajahi dalam berbagai bidang ilmu politik, mulai dari nacionalisme dan ketegangan etnis hingga kelompok mobilisasi dan kelompok politik.
*Politik Sementara : Dalam konteks politik sementara, politisi memerlukan strategi untuk menggunakan identitas etnis sesuai dengan situasi, minat, dan lingkup ruang yang tersedia untuk mencapai tujuan politik mereka.

2.Menjelang Pemilu 2024, perempuan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam politik di Indonesia. Menjelang Pemilu 2024, perempuan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam politik di Indonesia. Berikut ini beberapa tantangan yang dihadapi perempuan dalam politik Indonesia:
*Keterwakilan Perempuan : Keterwakilan perempuan di sejumlah lembaga politik masih minim, sehingga mengancam peluang perempuan dalam politik

.
*Sistem Pemiliu : Sistem pemiliu yang ada di Indonesia mungkin mengalami ketimpangan sosial dan budaya, sehingga potensi sumber daya manusia di Indonesia menjadi jauh lebih besar dan menguntungkan pembangunan bangsa
*Kesadaran Masyarakat : Kesadaran mengenai kesetaraan gender dan keadilan masih rendah di Indonesia, sehingga mempengaruhi peran perempuan dalam politik
*Partai Politik : Kesempatan perempuan untuk menjadi politisi relatif terbatasi karena persepsi masyarakat mengenai yang cenderung membatasi peran perempuan pada urusan rumah tangga
*Pengembangan Kepemimpinan : Penyiapan dan pengembangan di bidang kepemimpinan harus dilakukan secara aktif agar semakin banyak perempuan yang mau berpartisipasi dalam politik
*Keterampilan Politik : Kalau kita bicara aktor ini hubungannya dengan partai politik karena partai politik yang mencalonkan perempuan, keterampilan politik perempuan masih sedikit
*Kualitas Pemilih : Kualitas pemilih juga menjadi tantangan dalam politik di Indonesia, sehingga mempengaruhi peran perempuan dalam politik

Menyajikan kerangka konsep dari tantangan politik di Indonesia yang mencakup politik identitas secara logis dan sistematis
Tantangan politik di Indonesia mencakup berbagai aspek, termasuk politik identitas. Berikut adalah kerangka konsep secara logis dan sistematis:
Pluralitas Etnis dan Agama: Tantangan: Adanya beragam etnis dan agama dapat mengakibatkan polarisasi dan konflik.
Solusi: Mendorong inklusivitas, dialog antar kelompok, dan kebijakan yang menghormati keberagaman.
Politik Identitas Regional: Tantangan: Sentimen regionalisme dapat mengancam keutuhan negara.
Solusi: Membangun kesadaran nasional, mendukung otonomi daerah, dan mengembangkan kebijakan yang merata.
Tantangan: Ekstremisme agama dapat merusak stabilitas politik.
Solusi: Promosi toleransi, pendidikan agama yang moderat, dan penegakan hukum terhadap kegiatan radikal.
Korupsi dan Politik Patronase:
Tantangan: Praktik korupsi dan politik patronase menghambat pembangunan yang adil.
Solusi: Penguatan lembaga anti-korupsi, reformasi kebijakan, dan transparansi dalam pengambilan keputusan politik.
Tantangan: Penyebaran berita palsu dan hate speech melalui media sosial dapat menciptakan ketegangan sosial.
Solusi: Pendidikan media literasi, regulasi media sosial, dan kampanye anti-hoaks.
Partisipasi Politik Masyarakat
Tantangan: Rendahnya partisipasi politik masyarakat dapat mengurangi kualitas demokrasi.
Solusi: Mendorong pendidikan politik, memfasilitasi partisipasi warga, dan memperkuat peran masyarakat sipil.
Ekonomi dan Kesenjangan Sosial
Tantangan: Kesenjangan ekonomi dapat menciptakan ketidakpuasan dan ketegangan sosial.
Solusi: Kebijakan ekonomi inklusif, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lingkungan Politik Global
Tantangan: Perubahan dinamika politik global dapat mempengaruhi stabilitas domestik.
Solusi: Diplomasi yang bijaksana, adaptasi terhadap perubahan global, dan partisipasi aktif dalam organisasi internasional.
Penting untuk menciptakan sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mengatasi tantangan ini dan membangun fondasi politik yang kokoh.

2. Isu ini terkait dengan beberapa teori etika. Salah satunya adalah feminisme etis, yang menyoroti pentingnya kesetaraan gender dalam politik dan mempertimbangkan nilai-nilai moral dalam memperjuangkan keadilan bagi perempuan dalam ranah politik. Selain itu, teori etika hak-hak asasi manusia juga relevan, karena menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik tanpa diskriminasi. Di sinilah perempuan menjadi sebuah posisi yang berlawanan dengan lakilaki serta diposisiskan secara inferior sebagai 'yang lain'. Memosisikan yang lain secara inferior menunjukkan bahwa terdapat posisi subjek yang menaruh dirinya sebagai Tuan dan yang lain sebagai budak. Tentu saja pemosisian ini merupakan bentuk etika promethean yang menjunjung diri sebagai pengendali alam. Begitulah subjektivitas, dia berangkat dari hubungan antara diri dan yang lain. Hubungan tersebut tidak terlepas dari relasi kuasa dimana diri memiliki otoritas dan otonomi untuk menandakan yang lain sebagai the other. Karena itu hubungan keduanya menjadi problem penandaan yang diwadahi oleh bahasa sebagai sistem yang menunjukkan intellegibilitas subjek. Problem feminisme masih akan menyangkut tentang hubungan diri dan yang lain dimana di dalamnya terdapat sistem pertukaran. Pertukaran ini bersifat timpang dan cenderung mengabaikan perempuan sebagai subjek. Karena itu dengan mengusung nilai persamaan perempuan berusaha menunjukkan subjektivitasnya, berusaha memenuhi standar kemanusiaan yang utuh, berusaha menjadi subjek yang dibangun berdasar stabilitas. Stabilitas subjek berarti memosisikan subjek sebelum norma atau hukum,
berada pada ruang pre-diskursif sebagai bentuk temporal, mengkonstruksi kealamiahan. Feminisme radikal berkutat pada pembicaraan seksualitas perempuan yang selalu disalahartikan sehingga memberi priviledge bagi nilai maskulin di masyarakat. Karena itu feminis radikal berusaha untuk mengafirmasi femininitas untuk dapat mentransformasi sosial. Namun, asumsi tentang femininitas masih dipertanyakan apakah nilai tersebut hadir secara alamiah atau dikonstruksi oleh normalisasi dan regulasi. Subjek dibentuk secara non-historis yang memberi jaminan bagi penjelasan ontologi di dalam ruang pra-sosial. Kerangka subjek yang stabil diciptakan di dalam landasan yang fondasional sehingga memunculkan problem politik. Feminisme radikal misalnya lebih mendahulukan identitas keperempuanan dibanding misi politiknya, identity must be in first place before political action. Yang terpenting bukan saja mengusung persamaan hak namun juga memutuskan apakah perempuan berjuang dengan atau tanpa identitas. Dengan afirmasi terhadap femininitas maka perempuan menciptakan suatu common identity. Feminisme dalam hal ini mulai mengkonsolidasi adanya politik representasi dimana subjek mencari legitimasi politiknya. Politik representasi ini ditunjukkan dengan perempuan mencoba berdiri sebagai subjek yang mewakili perempuan lain. Subjek diasumsikan koheren, singular dan stabil dan dilawankan melalui kerangka biner maskulin-feminin. Pada akhirnya politik representasi yang mengartikulasikan subjek yang stabil menyingkirkan perempuan yang lain. Kesatuan identitas ini menciptakan fragmentasi di dalam kategori perempuan. Subjek diasumsikan terkonstitusi di dalam proses diskursus sehingga menjadi bentuk yang dikonstruksi. Subjek tidak dapat lagi dianggap sebagai yang berdiri sebelum hukum tetapi juga merupakan efek politik yang terdiri dari kontestasi norma dan hukum. Ketika feminisme menganggap konstituennya menyatu maka pada saat itu terjadi faksionalisasi atau perpecahan. Feminisme kontemporer tidak lagi melandaskan posisi yang fondasional bagi subjek tetapi menciptakan separatisme atau pemisahan. Dari konstelasi sejarah terbukti bahwa politik representasi di dalam feminisme yang coba meng'umum'kan perempuan terus menerus terbentur permasalahan perbedaan ras, kelas dan etnis. Jika memang feminisme bergerak sebagai politik representasi dimana tujuan politiknya adalah membebaskan perempuan dari penindasan atau menghapus kuasa dominan patriarki maka subjek perempuan tidak dapat lagi dilandaskan sebagai kondisi yang stabil. Feminisme walalupun mengadopsi kerangka konseptual modern yang menggunakan nilai universal dan fondasional tetap harus memperhatikan kontingenitas perbedaan yang dimiliki berbagai perempuan. Sebagai subjek feminisme, perempuan berdiri bukan secara esensial tetapi menjadi posisi politik dimana definisi perempuan tersebut bergantung pada relasi yang terkonstruksi dimana ia dideterminasi.
Kerangka Konsep Tantangan Perempuan dalam Politik Jelang Pemilu 2024
Partisipasi Rendah: Analisis data historis menunjukkan partisipasi perempuan dalam politik masih rendah, perlu upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan yang terlibat dalam proses politik.
Stereotip Gender: Tantangan berupa stereotip gender yang dapat menghambat perempuan dalam membangun citra politik yang kuat dan meyakinkan.
Akses Terbatas: Keterbatasan akses perempuan terhadap sumber daya politik, termasuk pendanaan kampanye dan dukungan infrastruktur, menjadi kendala yang perlu diatasi.
Peran Tradisional: Adanya persepsi terkait peran tradisional perempuan dalam masyarakat dapat menghambat aspirasi politik mereka.
Ketidaksetaraan Hukum: Perlunya peninjauan kebijakan hukum yang mungkin masih memberikan ketidaksetaraan dalam memfasilitasi partisipasi perempuan dalam politik.
Kesadaran Politik: Pendidikan politik yang kurang dapat menjadi hambatan, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran politik perempuan.
Advokasi dan Jaringan: Pentingnya pembentukan jaringan dan advokasi untuk memberdayakan perempuan secara politis dan mengatasi hambatan yang mereka hadapi.
Media dan Representasi: Evaluasi media dalam cara mereka merepresentasikan perempuan dalam politik dan dampaknya terhadap persepsi masyarakat.
Kerangka konsep ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi tantangan sistematis yang dihadapi perempuan dalam dunia politik menjelang Pemilu 2024.

Pengembangan kerangka konsep untuk analisis etika  politik menuju pemilu
Teori etika politik membahas konsep dasar etika dan teori yang menjelaskan bagaimana etika politik dapat diterapkan dalam berbagai aspek politik, termasuk pemilihan umum. Berikut adalah beberapa poin penting yang terkait dengan teori etika politik dan pemilihan umum:

1. Dimensi tujuan, sarana, dan aksi politik: Teori etika politik memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi tujuan (kebijakan yang diinginkan), dimensi sarana (waktu, sumber daya, dan lingkungan yang digunakan), dan dimensi aksi (perilaku dan perusahaan politik yang dilakukan).
2. Kekuasaan dan etika politik: Etika politik mempengaruhi bagaimana kekuasaan di dalam negara dikelola oleh pemangku kekuasaan. Dalam konteks pemilihan umum, etika politik dapat diterapkan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari praktik seperti korupsi dan manipulasi.
3. Partai politik dan etika politik: Partai politik merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi dan memainkan peran dalam pemilihan umum. Etika politik dapat diterapkan untuk mengevaluasi perilaku partai politik dan mengidentifikasi masalah etika yang mungkin terjadi dalam proses pemilihan.
4. Etika kehidupan berbangsa: Etika politik juga berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa, yang menekankan pada peran individu dalam menjaga kehidupan berkelanjutan dan mengatasi masalah seperti korupsi dan penyalahatan.

5. Pemilihan umum dan etika politik: Pemilihan umum merupakan salah satu tahap dalam sistem politik, dan etika politik dapat diterapkan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari praktik seperti manipulasi dan penyalahatan

Analisis:
Dalam konteks pemilu 2024 di Indonesia, isu-isu politik identitas dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan menjadi perhatian penting. Penerapan teori etika politik dalam isu ini dapat melibatkan beberapa aspek, seperti:

1. Kampanye yang sehat dan berkualitas: Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya menjalankan kampanye yang sehat dan berkualitas dalam pemilu 2024. Penerapan teori etika politik dapat memandu para kontestan pemilu untuk menjalankan kampanye yang tidak memanfaatkan politik identitas secara merugikan atau diskriminatif.
2. Integritas proses pemilihan: Tantangan politik identitas dapat memengaruhi integritas proses pemilihan. Penerapan teori etika politik penting untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparansi, menghormati nilai-nilai demokrasi, dan tidak memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan tertentu.
3. Partisipasi perempuan: Dalam konteks tantangan politik yang dihadapi perempuan, penerapan teori etika politik dapat mendorong partisipasi politik perempuan secara adil dan merata, serta menghindari praktik diskriminatif atau membatasi peran perempuan dalam proses politik.
Dengan demikian, penerapan teori etika politik dalam konteks pemilu 2024 di Indonesia, khususnya terkait dengan isu politik identitas dan tantangan yang dihadapi perempuan, menjadi penting untuk memastikan bahwa proses politik berjalan dengan integritas, transparansi, dan menghormati nilai-nilai demokrasi serta prinsip-prinsip moral dasar negara modern.

Kesimpulan Etika Politik Menuju pemilu Indonesia 2024

Dari yang di simpulkan Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Terkait pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden ( cawapres) akhirnya dikabulkan sebagian oleh mahkamah konstitusi. Dengan dikabulkannya sebagian dari gugatan tersebut, timbullah berbagai isu yang akhirnya menuai kontroversi yang salah satunya ialah konflik kepentingan.

Ketua mahkamah (MK) yaitu Anwar Usman ternyata  mempunyai hubungan keluarga dengan Gibran rakabuming yang menjadi satu-satunya orang yang diuntungkan terhadap keputusan ketua mahkamah konstitusi (MK). Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada saat gugatan tersebut dikabulkan, hanya tersisa Prabowo Subianto yang belum mempunyai pasangan, dan yang diisukan untuk menjadi pasangannya salah satunya Gibran rakabuming. Argumen bahwa putusan mahkamah (MK) tersebut bahwa Indonesia harus memberi kesempatan untuk pemimpin muda pun yang dilontarkan oleh politisi partai Golkar Nusron Wahid tidak berlaku.  Gus Choi dan Fahri Hamzah sekalipun menyangkal saat Adian Napitupulu menyatakan bahwa kultural putusan ini dikabulkan untuk membuka kesempatan hanya untuk satu orang yaitu Gibran maka booming yang merupakan anak dari presiden Joko Widodo.

Dalam kasus minimnya caleg perempuan yang dihasilkan untuk menjadi anggota legislatif ini adalah lanjutan atau salah satu dampak yang ditimbulkan oleh pola rekrutmen politik yang kurang baik oleh partai politik pada saat menjelang Pemilu. Perekrutan dan kaderisasi partai politik lebih bersifat yang mengakibatkan calon-calon yang telah direkrut khususnya calon perempuan tidak memiliki modal yang cukup dalam bersaing termasuk dengan calon laki-laki di dalam merebut perhatian masyarakat.

Adapun penyebab minimnya keterwakilan caleg perempuan pada pemilu legislatif (DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024) adalah: susah mendapatkan suara pemilih sebenarnya keberadaan uang di saat Pemilu bukanlah faktor sementara kekalahan seseorang termasuk atas fenomena minimnya anggota legislatif perempuan di lembaga legislatif kabupaten Sijunjung periode 2019-2024. 

Faktor modal capita (uang) memang penting namun ada hal yang sangat penting bagi perempuan yang harus mereka kuasai dalam terjun ke politik ialah diantaranya kemampuan membangun jejaring sosial. Perempuan yang belum terbiasa membangun koneksi akan canggung berhadapan langsung dengan masyarakat. Kemampuan finansial saja belum cukup dalam kontestasi politik diperlukan kecakapan di lapangan, modal leadership, dan pengalaman memimpin organisasi yang melibatkan banyak orang, serta rekam jejak (track record) yang mumpuni dengan membuktikan diri telah berbuat di tengah-tengah masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun