Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu di tanyakan lagi, Terutama di dalam bidang Hukum.Â
Seharusnya Hal -- Hal yang seperti ini, Siapapun orang mengerti serta paham Aturan -- Aturan yang ada di suatu Negaranya, Tetapi tidak sedikit orang yang acuh dan tidak perduli seolah -- olah tidak mempermasalahkan kekliruan yang terjadi di Negaranya,Â
Dan yang paling memprihatinkan seolah -- olah masyarakat membiarkan dan bisa dikatakan mendukung, Pernyataan tersebut dapat dibenarkan dan dilihat dari sikap dan tanggapan masyarakat dari kekeliruan di bidang hukum di dalam Negara tercinta ini. Maka dari itu Identitas Nasional sangatlah penting untuk dipelajari hingga diterapkan pada kehidupan sehari -- hari.Â
Agar Masyarakat di Negara tercinta ini dapat mengubah dan memperbaiki segala kekeliruan yang terjadi, menjadikan Negara tercinta ini lebih baik lagi dari sebelumnya. Bukanlah orang lain tetapi kita sendiri sebagai masyarakat yang ada di Negara dan Bangsa ini yang dapat mengubah segala kekeliruan yang terjadi.Â
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.
[1] Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor -- faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.Â
Faktor -- faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu -- satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
[2] Arti menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
[3] Berdasarkan pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing -- masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda -- beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki bangsa tersebut. Identitas Nasional merupakan suatu jati diri suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain.Â
Identitas nasional Indonesia terbentuk oleh beragam unsur, fisik dan juga non fisik. Salah satunya yang melekat pada bangsa Indonesia ialah sebutan suatu bangsa yang majemuk.Â
Kemajumukan dari bangsa Indonesia ini tercermin pada bhineka Tunggal Ika yang ada pada simbol nasional Burung Garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila pada dasar negara yaitu Pancasila. Kemajemukan ini adalah perpaduan dari bermacam-macam unsur yang menjadi inti indentitas Indonesia. Yakni Sejarah, Agama, Kebudayaan, Suku dan Bangsa.