Mohon tunggu...
Rizka Oktarini
Rizka Oktarini Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa

hobi membasket

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Mahasiswa dalam Menyikapi Polemik Partai Politik dalam Pemilu

11 Mei 2024   18:29 Diperbarui: 11 Mei 2024   18:31 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pendahuluan

Pemilu adalah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan masyarakat di Indonesia. Pemilu dilaksanakan sekali pada 5 tahun baik presiden dan legislatif serta kepala daerah. Pemilihan awam yaitu suatu wadah demokrasi untuk membuat kekuasaan negara yang berkedaulatan masyarakat serta permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan yang terlahir melalui pemilihan umum yaitu kekuasaan yang lahir berasal menurut cita-cita masyarakat serta digunakan sinkron menggunakan keinginan rakyat.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya. hal Ini menunjukkan paham negara dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem demokrasi,karena istilah demokrasi menurut asal kata berarti "rakyatberkuasa" atau "government of rule by the people".  Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara lugas dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Pernyataan negara berkedaulatan rakyat menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi (Pradana. et al., 2019).

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa pemilihan umum, disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain memilih anggota legislatif, pemilu juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik (Taqwa et al., 2019). Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terdapat pula Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 perihal pemilihan umum, pada pasal 282 serta pasal 283 ayat (1) serta ayat dua menegaskan tentang kampanye terselubung. pada pasal 282 berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional pada jabatan negeri, serta kepala desa dilarang menghasilkan keputusan serta melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Hal senada juga dijelaskan dalam pasal 283 ayat (1) serta (2) tentang kampanye terselubung yang berbunyi :

  • Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan aktivitas yang menunjuk pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Sebagaimana dimaksud di ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang barang pada aparatur sipil negara dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan warga .

Dalam kehidupan politik juga mempunyai tujuan yang krusial yaitu melalui aktivitas pendidikan politik bertujuan supaya masyarakat mengenal fungsi dari sebuah partai serta tujuannya. menggunakan adanya pendidikan politik melalui kegiatan peran partai bertujuan supaya rakyat mengerti mengenai sistem politik. Dikaitkan partai politik menggunakan pendidikan politik mampu diartikan sebagai usaha sadar dan tersitematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan menggunakan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya supaya mereka sadar akan kiprah serta fungsi, serta hak serta kewajibannya menjadi rakyat negara. Satunya dalam kegiatan peserta pemilu menyakinkan para pemilih buat menunjukkan apa saja visi misi serta progam yang akan dijalankan pada politik.

  • Pembahasan

            Melihat keadaan sosial politik di Indonesia tentunya dibutuhkan suatu perubahan. Perubahan atau peningkatan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. pada hal ini peran pemudalah yang sangat diperlukan, khususnya peran mahasiswa. sebab mahasiswa ialah aktor pada 11 pembangunan dan perubahan. maka dari itu diharapkan peran mahasiswa dalam sosial politik, untuk sama-sama beranjak pada satu tujuan yaitu membentuk Indonesia maju, membentuk perubahan bangsa ini menjadi lebih baik. Dalam hal ini peran mahasiswa dibutuhkan untuk menaikkan partisipasi politik di pemilihan Presiden tahun 2024.

            Pemilu presiden dan wakil presiden dikhawatirkan akan tercoreng oleh maraknya ujaran kebencian dan isu SARA. Hal itu terjadi karena ada sebagian orang yang memanfaatkan ujaran kebencian dan isu SARA sebagai salah satu model kampanye hitam untuk menyerang lawan politiknya. Isu tersebut akan digunakan berbagai pihak untuk mengusung diri maupun menjatuhkan pihak lain, baik secara konvesional maupun melalui media sosial. Isu SARA berpotensi menjadi salah satu bahan kampanye dalam Pilpres. Isu SARA yang sering kali digunakan dalam kontes politik lebih kepada mengasosiasikan sosok tertentu dengan fakta yang tidak sebenarnya, dan sejauh asosiasi itu dibuat tidak jarang hanya karena berbeda kepercayaan, seorang calon disebut sebagai orang yang tidak beragama. Mereka tidak peduli dampak negatif dari ujaran kebencian yang disebarnya terhadap publik. Publik menjadi terpecah dan rentan bermusuhan. Peran partai politik sangat besar untuk mengantisipasinya.

            Didalam pemilu terdapat lembaga yang ikut andil dalam memberikan calon pemimpin, lembaga politik tersebut bernama partai politik. Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga didefinisikan, perkumpulan segolongan orang-orang yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya .(Pradana et al., 2019).

            Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting. Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa. Kegiatan yang dilakukan mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action-nya, dan sebagainya (Pradana et al., 2019).

            Partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden, DPD maupun pemilu kepala daerah. Jenis pemilih yang perlu diperhatikan tingkat partisipasi politik pemilihnya adalah bagi para pemilih pemula karena akan menggunakan hak pilih lagi pada Pemilu tahun 2024. Kurangnya kesadaran berpolitik atau rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula dikhawatirkan akan menurunkan tingkat partisipasi politik pada pemilu yang akan datang. Sosialisasi politik kepada pemilih pemula adalah bagian dari suatu proses yang melalui proses tersebut seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik dan demokrasi yang umumnya berlaku dalam masyarakat tempat orang tersebut berada. Di sisi lain, sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya masyarakat menyampaikan budaya politik yang merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya politik suatu bangsa (Linton, 2024) .

             Peran dan fungsi mahasiswa, dapat menjadi iron stock; agent of change; social control; moral force dan guardian of value. Hal ini karena mahasiswa mempunyai kemampuan serta jua kesempatan buat belajar pada Perguruan Tinggi, sehingga dapat digolongkan dalam golongan intelegensia. menggunakan mempunyai kesempatan yg terdapat, mahasiswa diharapkan kelak mampu bertindak sebagai pemimpin yang bisa dan terampil, baik menjadi pemimpin rakyat juga pada dunia kerja nantinya, bisa menjadi daya penggerak yang dinamis bagi proses modernisasi dalam kehidupan mayarakat. Mahasiswa pada memilih calon umumnya melihat dari banyak sekali aspek calon tadi diantaranya latar belakang serta track record calon yang akan dipilih. bila latar belakang baik dan acara-acara kerja yang berjalan sinkron menggunakan tujuan maka akan menambah kepercayaan mahasiswa buat menentukan calon tersebut, menggunakan harapan bisa memajukan dan memperbaiki tatanan negara yang masih belum maksimal . Sedangkan jika menentukan calon berdasarkan suatu golongan eksklusif dikhawatirkan seseorang yang terpilih nantinya tidak mampu menjalankan tugas sesuai menggunakan kedudukannya (Taqwa et al., 2019).

            Mahasiswa dalam memilih calon biasanya melihat dari berbagai aspek calon tersebut antara lain latar belakang dan track record calon yang akan dipilih. Apabila latar belakang baik dan program-program kerja yang berjalan sesuai dengan tujuan maka akan menambah kepercayaan mahasiswa untuk memilih calon tersebut, dengan harapan bisa memajukan dan memperbaiki tatanan negara yang masih belum maksimal. Sedangkan bila memilih calon berdasarkan suatu golongan tertentu dikhawatirkan seseorang yang terpilih nantinya tidak mampu menjalankan tugas sesuai dengan kedudukannya." Mahasiswa diharapkan mampu memberikan gosip atau pengetahuan mengenai politik, supaya warga sadar arti pentingnya memberikan surat suara ke TPS ketika pemilihan presiden tahun 2024. Pemilihan awam ialah wahana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut asas demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi rakyat negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka (Taqwa et al., 2019).

            Partisipasi pemilih muda harus dibangun karena suara generasi muda merupakan bentuk tanggung jawab terhadap proses keberlanjutan kepemimpinan daerah dan nasional. Rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai warga negara dapat mendorong partisipasi pemilih pemula tinggi untuk memberikan hak suara. Suara mereka harus digunakan dengan semurni mungkin, terhindar dari money politics yang sudah mewabah dalam pemilu di Indonesia.

 

 

            Mahasiswa merupakan tulang punggung bagi suatu bangsa karena sebagai generasi penerus yang harus dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar mempunyai kompetensi yang memadai. Mahasiswa haruslah setidaknya mempunyai 3 (tiga) kompetensi kewarganegaraan, seperti yang diungkapkan (Branson, 1999) meliputi Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), kecakapan kewarganegaraan (civic skills), dan Watak kewarganegaraan (civic disposition). Oleh sebab itu, mahasiswa perlu memiliki pengetahuan yang baik tentang kewarganegaraan kemudian perlu memiliki kecakapan secara intelektual dan interaktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga pada akhirnya hasil belajar yang berupa pengetahuan dan keterampilan akan membentuk watak atau karakter yang membentuk sikap dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari yang mencerminkan kewarganegaraan yang baik, menunjukan sikap tolerasi dalam beragama, kejujuran, keadilan, demokrasi, menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia, serta mempunyai semangat kebangsaan dan rasa solidaritas yang tinggi. Dengan terjalinya kompetensi kewarganegaraan tersebut, diharapkan dapat mewujudkan Mahasiswa yang terlibat aktif dalam suatu tatanan negara (muhammad,2022).

            1. Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge) Civic knowledge menjadi konsep dasar menanamkan pengetahuan tentang kewarganegaraan bagi Mahasiswa agar kelak menjadi warga negara yang smart and good citizen yang sesuai dengan nilai kebangsaan yaitu Pancasila dan Undang-undang 1945. Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) prinsipnya harus diketahui dan tentunya di implementasikan oleh mahasiswa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selaras dengan tujuan Indonesia Emas 2045, pendidikan yang berkualitas perlu dilaksanakan sejak dini dengan membekali kapasitas para pelajar dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Pendidikan saat ini juga perlu menunjang kemampuan yang aplikatif, maka penting sekali bagi para siswa dibekali soft skill yang dapat ditunjang melalui pelaksanaan ekstrakurikuler di sekolah. Selain peningkatan wawasan, dalam proses pendidikan juga perlu dikembangkannya karakter baik yang dapat menunjang keselarasan kecerdasan dan sikap bagi setiap siswa. Pendidikan karakter bukan saja menjadi pelengkap dalam pengembangan kapasitas SDM, namun juga merupakan suatu hal pokok yang tidak kalah pentingnya dari kemampuan berpikir.

            2. Kecakapan Kewarganegaraan (Civic Skills) Kecakapan kewarganegaraan perlu dikembangkan agar Civic Knowledge yang di dapatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bermakna dalam mengahadapi permasalahan berbangsa dan bernegara. Kecakapan kewarganegaraan terdiri dari kecakapan intelektual dan kecakapan partisipasi. Oleh sebab itu, Kecakapan Kewarganegaraan (Civic Skills) ini bagian dari implikasi dari Pengetahuan Kewarganegaraan yang di dapatkan. Kecakapan Kewarganegaraan yang dimiliki oleh Mahasiswa dapat dilihat dari kapabilitas dalam mengkritisi kebijakan publik. Mahasiswa kadang bersikap apatis terhadap segala hal ikhwal akibat penggiringan kebijakan publik yang muncul.

            3. Watak Kewarganegaraan

            Watak Kewarganegaraan yaitu merupakan karakter atau sifat yang harus dimiliki sebagai Mahasiswa untuk mendukung keefektivipan partisipasi politik serta berfungsinya sistem politik yang sesuai dengan Konstitusi, serta dapat berkembangnya kecakapan dalam hal ihwal yang berkaitan dengan kebijakan publik. Berdasarkan Kemendiknas (2010) terdapat delapan belas nilai karakter yang perlu dikembangkan pada individu warga negara Indonesia, yakni religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/ komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, tanggung jawab. Sejatinya kedelapan belas nilai karakter tersebut adalah gambaran nilai-nilai yang penting untuk diinternalisasikan kepada warga negara Indonesia terutama dalam upaya menunjang terwujudnya generasi Emas 2045. Betapa luar biasanya apabila setiap warga negara memiliki nilai-nilai karakter tersebut dalam dirinya. Aspek religius, aspek sosial, aspek pribadi, hingga aspek pengetahuan tercakup pada delapan belas nilai karakter tersebut

            Pendidikan karakter harus memiliki pijakan dalam melaksanakannya agar mendapatkan hasil yang baik. Ada beberapa landasan yang seharusnya menjadi pijakan dalam mewujudkan pendidikan karakter tersebut. Dalam melaksanakan pendidikan karakter baik pemerintah selaku pembuat kebijakan, guru sebagai pelaksana serta semua komponen pendukung terlaksananya pendidikan karakter harus mengacu atau perpegangan pada beberapa landasan. Acuan ini dimaksud agar dalam melaksanakan pendidikan karakter tidak menyimpang dari jati diri bangsa Indonesia

  • Kesimpulan

            Dalam menyikapi polemik partai politik dalam pemilu, peran mahasiswa menjadi sangat penting. Mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan yang mendorong partisipasi politik yang lebih aktif dan memberikan kontribusi dalam mengawasi dan mengantisipasi berbagai praktik yang merugikan dalam proses demokrasi, seperti kampanye terselubung dan penyebaran ujaran kebencian. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat memainkan peran yang proaktif dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman tentang fungsi partai politik dan sistem politik secara keseluruhan. Dengan dibekali pengetahuan, keterampilan, dan karakter kewarganegaraan yang kuat, mahasiswa dapat menjadi pemimpin yang berintegritas dan berperan aktif dalam membangun masa depan bangsa yang lebih baik sesuai dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

DAFTAR PUSTAKA

 Khoiruzadid Taqwa1, R. P. (2019). Analisis Prespektif Mahasiswa Dalam Menyikapi Isu Sara Menjelang Pilpres.

M, F. (2019). Peran Serta Mahasiswa Universitas Widya Dharma Klaten dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pada Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. 30.

Pradana, S. Y., Muzakki, M. R., Ardiansyah, R., & Radianto, D. O. (2019). Optimisme Mahasiswa D4-PE Melihat Masa Depan Bangsa Pasca Pemilu Serentak 2019.

Ryan, J. (2022). Peran Organisasi Kemahasiswaan Universitas Negri Padang dalam Mewujudkan Netralitas Kampus Pada Pemilu 2019. 70.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun