Mohon tunggu...
Rizka Oktarini
Rizka Oktarini Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswa

hobi membasket

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Mahasiswa dalam Menyikapi Polemik Partai Politik dalam Pemilu

11 Mei 2024   18:29 Diperbarui: 11 Mei 2024   18:31 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pendahuluan

Pemilu adalah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan masyarakat di Indonesia. Pemilu dilaksanakan sekali pada 5 tahun baik presiden dan legislatif serta kepala daerah. Pemilihan awam yaitu suatu wadah demokrasi untuk membuat kekuasaan negara yang berkedaulatan masyarakat serta permusyawaratan perwakilan. Kekuasaan yang terlahir melalui pemilihan umum yaitu kekuasaan yang lahir berasal menurut cita-cita masyarakat serta digunakan sinkron menggunakan keinginan rakyat.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya. hal Ini menunjukkan paham negara dalam menjalankan pemerintahan menganut sistem demokrasi,karena istilah demokrasi menurut asal kata berarti "rakyatberkuasa" atau "government of rule by the people".  Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara lugas dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Pernyataan negara berkedaulatan rakyat menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokrasi (Pradana. et al., 2019).

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa pemilihan umum, disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain memilih anggota legislatif, pemilu juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik (Taqwa et al., 2019). Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Terdapat pula Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 perihal pemilihan umum, pada pasal 282 serta pasal 283 ayat (1) serta ayat dua menegaskan tentang kampanye terselubung. pada pasal 282 berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional pada jabatan negeri, serta kepala desa dilarang menghasilkan keputusan serta melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

Hal senada juga dijelaskan dalam pasal 283 ayat (1) serta (2) tentang kampanye terselubung yang berbunyi :

  • Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan aktivitas yang menunjuk pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Sebagaimana dimaksud di ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang barang pada aparatur sipil negara dalam unit kerjanya, anggota keluarga, dan warga .

Dalam kehidupan politik juga mempunyai tujuan yang krusial yaitu melalui aktivitas pendidikan politik bertujuan supaya masyarakat mengenal fungsi dari sebuah partai serta tujuannya. menggunakan adanya pendidikan politik melalui kegiatan peran partai bertujuan supaya rakyat mengerti mengenai sistem politik. Dikaitkan partai politik menggunakan pendidikan politik mampu diartikan sebagai usaha sadar dan tersitematis dalam mentransformasikan segala sesuatu yang berkenaan menggunakan perjuangan partai politik tersebut kepada massanya supaya mereka sadar akan kiprah serta fungsi, serta hak serta kewajibannya menjadi rakyat negara. Satunya dalam kegiatan peserta pemilu menyakinkan para pemilih buat menunjukkan apa saja visi misi serta progam yang akan dijalankan pada politik.

  • Pembahasan

            Melihat keadaan sosial politik di Indonesia tentunya dibutuhkan suatu perubahan. Perubahan atau peningkatan yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. pada hal ini peran pemudalah yang sangat diperlukan, khususnya peran mahasiswa. sebab mahasiswa ialah aktor pada 11 pembangunan dan perubahan. maka dari itu diharapkan peran mahasiswa dalam sosial politik, untuk sama-sama beranjak pada satu tujuan yaitu membentuk Indonesia maju, membentuk perubahan bangsa ini menjadi lebih baik. Dalam hal ini peran mahasiswa dibutuhkan untuk menaikkan partisipasi politik di pemilihan Presiden tahun 2024.

            Pemilu presiden dan wakil presiden dikhawatirkan akan tercoreng oleh maraknya ujaran kebencian dan isu SARA. Hal itu terjadi karena ada sebagian orang yang memanfaatkan ujaran kebencian dan isu SARA sebagai salah satu model kampanye hitam untuk menyerang lawan politiknya. Isu tersebut akan digunakan berbagai pihak untuk mengusung diri maupun menjatuhkan pihak lain, baik secara konvesional maupun melalui media sosial. Isu SARA berpotensi menjadi salah satu bahan kampanye dalam Pilpres. Isu SARA yang sering kali digunakan dalam kontes politik lebih kepada mengasosiasikan sosok tertentu dengan fakta yang tidak sebenarnya, dan sejauh asosiasi itu dibuat tidak jarang hanya karena berbeda kepercayaan, seorang calon disebut sebagai orang yang tidak beragama. Mereka tidak peduli dampak negatif dari ujaran kebencian yang disebarnya terhadap publik. Publik menjadi terpecah dan rentan bermusuhan. Peran partai politik sangat besar untuk mengantisipasinya.

            Didalam pemilu terdapat lembaga yang ikut andil dalam memberikan calon pemimpin, lembaga politik tersebut bernama partai politik. Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Bisa juga didefinisikan, perkumpulan segolongan orang-orang yang seasas, sehaluan, setujuan di bidang politik. Baik yang berdasarkan partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok anggota partai yang terkemuka. Atau bisa juga berdasarkan partai massa, yaitu partai politik yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggotanya .(Pradana et al., 2019).

            Peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting. Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa. Kegiatan yang dilakukan mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan (contacting) atau lobbying dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan direct action-nya, dan sebagainya (Pradana et al., 2019).

            Partisipasi politik memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden, DPD maupun pemilu kepala daerah. Jenis pemilih yang perlu diperhatikan tingkat partisipasi politik pemilihnya adalah bagi para pemilih pemula karena akan menggunakan hak pilih lagi pada Pemilu tahun 2024. Kurangnya kesadaran berpolitik atau rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula dikhawatirkan akan menurunkan tingkat partisipasi politik pada pemilu yang akan datang. Sosialisasi politik kepada pemilih pemula adalah bagian dari suatu proses yang melalui proses tersebut seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik dan demokrasi yang umumnya berlaku dalam masyarakat tempat orang tersebut berada. Di sisi lain, sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya masyarakat menyampaikan budaya politik yang merupakan faktor penting dalam terbentuknya budaya politik suatu bangsa (Linton, 2024) .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun