A.PENGERTIAN ARBITRASE SYARIAH
Arbitrase syariah adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan para pihk yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa yang ditempuh melalui lembaga arbitrase syariah dalam hal sengketa tersebut merupakan sengketa yang berhubungan dengan sengketa bisnis syariah yang bersifat perdata secara umum.
B.LEMBAGA PERADILAN
1.BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA
Kebijakan dalam bidang ekonomi, yaitu berupa peningkataan peranan di bidang pasar modal, memungkinkan timbulnya sengketa di antara beberapa pihak. Sebagai salah satu sarana untuk menyelesaikan sengketa di bidang pasar modal, didirikanlah sebuah lembaga arbitrase di bawah dukungan aturan yang di keluarkan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK), yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan berbagai aturan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangaan.
BAPMI menawarkan 3 (tiga) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat di pilih oleh para pihak yang bersengketa , yaitu pendapat mengikat, mediasi, dan aribtrase. Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin netralitas dan independensinya.Â
Hal ini dapat di lihat bahwa tidak seorang pun diperkenaankan oleh  BAPMI untuk bertindak sebagai arbiter/mediator atas suatu persengketaan apabila yang bersangkutan mempunyai hubungan afiliasi atau benturan kepentingan dengan kasus yang di tangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa. Jika hubungan afiliasi atau benturan kepentingan baru di ketahui kemudian, maka arbiter/mediator itu akan di ganti dengan orang lain yang lebih netral dan independen.
a.Proses penyelesaian sengketa melalui BAPMI
Penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen (yang disebut arbiter) untuk memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang di jatuhkan oleh arbiter bersifat final dan mengikat bagi para pihak dan tidak dapat di ajukan banding.
b.Syarat mengajukan permohonan melalui BAMPI
Syarat terpenting untuk dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada arbitrase BAPMI adalah adanya terlebih dahulu suatu perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa. Tanpa ada nya perjanjian arbitrase maka bersengketaan tidak dapat diajukan kepada BAPMI. Yang dimaksud dengan perjanjian aribtrase adalah kesepakataan tertulis pada pihak bahwa persengketaan di antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase BAPMI.