Mohon tunggu...
Riska Fadhilah
Riska Fadhilah Mohon Tunggu... -

Jurusan Akuntansi Di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Bab 21 Audit Terhadap Siklus Jasa Personel: Pengujian Pengendalian dan Pengujian Subtantif

25 Maret 2016   14:22 Diperbarui: 25 Maret 2016   15:58 1690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.      Utang dana pensiun.

4.      Utang bonus.

5.      Utang komisi.

Pengujian substantif secara spesifik berlaku terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel terletak pada tiga cara yaitu:

1.      Prosedur Analitik

Penerapan prosedur analitik terhadap berbagai saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel, yaitu :

1)      Perbandingan biaya karyawan (gaji, upah, komisi, bonus, tunjangan, kompensasi, dan lain-lain) tahun yang diaudit dengan biaya karyawan tahun sebelumnya (setelah di adjust dengan perbedaan tarif gaji dan upah) dan dengan biaya karyawan menurut anggaran.

2)      Perbandingan saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercantum dalam neraca yang diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca tahun sebelumnya.

3)      Perhitungan ratio biaya pajak penghasilan karyawan dengan total biaya karyawan dan perbandingan ratio tersebut dengan ratio tahun sebelumnya.

4)      Rekonsiliasi jumlah pajak penghasilan karyawan dengan jumlah yang tercantum dalam SPT pajak penghasilan karyawan.

2.      Penghitungan Kembali Utang Gaji dan Upah (Accrued Payroll Liabilities)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun