3. Â Â Â Utang dana pensiun.
4. Â Â Â Utang bonus.
5. Â Â Â Utang komisi.
Pengujian substantif secara spesifik berlaku terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel terletak pada tiga cara yaitu:
1. Â Â Â Prosedur Analitik
Penerapan prosedur analitik terhadap berbagai saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel, yaitu :
1) Â Â Â Perbandingan biaya karyawan (gaji, upah, komisi, bonus, tunjangan, kompensasi, dan lain-lain) tahun yang diaudit dengan biaya karyawan tahun sebelumnya (setelah di adjust dengan perbedaan tarif gaji dan upah) dan dengan biaya karyawan menurut anggaran.
2) Â Â Â Perbandingan saldo utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel yang tercantum dalam neraca yang diaudit dengan saldo utang tersebut dalam neraca tahun sebelumnya.
3) Â Â Â Perhitungan ratio biaya pajak penghasilan karyawan dengan total biaya karyawan dan perbandingan ratio tersebut dengan ratio tahun sebelumnya.
4) Â Â Â Rekonsiliasi jumlah pajak penghasilan karyawan dengan jumlah yang tercantum dalam SPT pajak penghasilan karyawan.
2. Â Â Â Penghitungan Kembali Utang Gaji dan Upah (Accrued Payroll Liabilities)