Kotoran manusia
Kotoran manusia dimaksudkan segala zat yang dihasilkan oleh tubuh manusia. Pengolahan kotoran manusia pada dasarnya sama dengan pengolaan air limbah dengan perbedaan adanya bangunan kakus sebagai tempat manusia melepaskan hajatnya.
PENGOLAHAN LIMBAH ORGANIK DAN ANORGANIK
Limbah merupakan sisa pengolahan  menganduk zat kimia berupa sampah dan dapat menimbulkan polusi dan mengganggu Kesehatan. Limbah juga akan bermanfaat dan memiliki nilai jual jika diolah dengan baik dan benar. Jenis limbah digolongkan menjadi 3 macam dan memiliki cara pengolahan masing masing, diantaranya :
Limbah organik, merupakan kelompok limbah yang dihasilkan dari sisa mahkluk hidup yang mudah terurai secara alami tanpa proses campur tangan manusia untuk dapat terurai. Limbah organik secara alami mudah diuraikan oleh mikroorganisme. Â Proses pemanfaatan limbah organic misalnya dengan dibuat kompos, biogas, bahan aktif dan bahan lain yang lebih bermanfaat. pengomposan selain dapat mengurangi volume sampah sekaligus sebagai usaha mendapatkan bahan-bahan kompos yang digunakan sebagai pupuk.
Limbah anorganik, merupakan sumber daya alam yang tidak mampu untuk diuraikan menjadi partikel partikel berguna. Limbah yang bukan berasal dari makhluk hidup atau non hayati, seperti botol plastik, kaleng minuman, dan kaca. Penguraian limbah anorganik membutuhkan waktu yang lama bahkan hingga ratusan tahun karena sifatnya yang tidak mudah terurai secara alam. Limbah anorganik yang tidak dapat diuraikan ini dapat berbahaya bagi Kesehatan dan menjadi sampah yang tidak berguna bagi manusia dan lingkungannya. Langkah awal dari proses pengolahan limbah anorganik adalah pemilahan. Setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan limbah anorganik, pengeringan, pewarnaan, pengeringan setelah pewarnaan, dan penghalusan. Jadi, langkah awal proses pengolahan limbah anorganik adalah pemilahan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Limbah B3 memiliki satu atau lebih karakteristik, yaitu:
Mudah Meledak, Mudah Terbakar, Bersifat Reaktif, Beracun, Penyebab Infeksi, Bersifat Korosif.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan data yang di temukan dari sumber dan literatur. Maka dapat disimpulkan bahwa dengan banyaknya trend kecantikan dan pertumbuhan tingkat perkembangan salon kecantikan wajib diwaspadai karna meningkatkan resiko terjadinya penghasil limbah yang mana hal tersebut cukup menjadi perhatian para pemerintah setempat dikarnakan masalah sampah dan limbah yang serius serta tidak dapat diselesaikan karna masih banyakmoknum oknum yang kurang bertanggung jawab. Tujuan dari adanya penelitian ini agar meningkatnya kesadaran antar individu terhadap lingkungannya. Maka, besar harapan saya setelah dilakukannya penelitian ini dapat ditemukan solusi dari masalah limbah dan dampak dari faktor tersebut dengan penjabaran informasi seputar pengolahan limbah agar dampak yang dihasilkan dapat diminimalisir.
SARAN