Mohon tunggu...
Riska FadlillahRamadani
Riska FadlillahRamadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya

saya memilih kompasiana sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan tugas semester akhir di semester 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Waspada Tren Bisnis Salon Kecantikan

22 Juli 2023   23:40 Diperbarui: 22 Juli 2023   23:41 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPAH

Dalam Undang Undang NO 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat .

Sampah berasal dari berbagai sumber, yakni dari rumah tangga, kegiatan industri, peternakan, pertanian, usaha salon kecantikan, jalanan, dan sebagainya dan terbagi menjadi sampah organik dan sampah anorganik.

Sedangkan berdasarkan sifatnya sampah terbagi menjadi, sampah yang mudah membusuk, sampah yang mudah terbakar, dan sampah yang tidak mudah terbakar.

Garbage: Sisa pengelolaan, atau makanan yang sudah membusuk

Rubbish: Bahan/sisa pengelolaan yang tidak mudah membusuk   dapat dibedakan rubbish yang mudah terbakar dan rubbish yang tidak mudah terbakar.

Ashes : Segala jenis abu

Bangkai hewan : Segala jenis bangkai hewan besar

Sampah/kotoran dijalan

Sampah perusahaan

Pengolaan sampah meliputi 3 hal pokok, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun