SAMPAH
Dalam Undang Undang NO 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat .
Sampah berasal dari berbagai sumber, yakni dari rumah tangga, kegiatan industri, peternakan, pertanian, usaha salon kecantikan, jalanan, dan sebagainya dan terbagi menjadi sampah organik dan sampah anorganik.
Sedangkan berdasarkan sifatnya sampah terbagi menjadi, sampah yang mudah membusuk, sampah yang mudah terbakar, dan sampah yang tidak mudah terbakar.
Garbage: Sisa pengelolaan, atau makanan yang sudah membusuk
Rubbish: Bahan/sisa pengelolaan yang tidak mudah membusuk  dapat dibedakan rubbish yang mudah terbakar dan rubbish yang tidak mudah terbakar.
Ashes : Segala jenis abu
Bangkai hewan : Segala jenis bangkai hewan besar
Sampah/kotoran dijalan
Sampah perusahaan
Pengolaan sampah meliputi 3 hal pokok, yaitu: