Masyarakat Umum Rp 300.000,00 (per orang per ujian)
Warga Negara Asing Rp 1.000.000,00 (per orang per ujian)
Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada penanggung jawab Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!