Masyarakat Umum Rp 300.000,00 (per orang per ujian)
Warga Negara Asing Rp 1.000.000,00 (per orang per ujian)
Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada penanggung jawab Tempat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!