Mohon tunggu...
Risfa Candra
Risfa Candra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life is adventure, jannah is my future

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia terhadap Hak Mendapatkan Kesamaan dalam Hukum dan Pemerintahan

5 Januari 2022   10:28 Diperbarui: 5 Januari 2022   19:14 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pertama, yaitu korupsi bansos COVID-19 yang dilakukan oleh eks mensos dengan inisial JP. Dengan korupsi anggaran bantuan sosial untuk COVID-19 sebesar Rp 32 miliar. Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara dengan uang denda 500 juta. 

Kasus kedua, yaitu seorang nenek bernama nenek Minah yang diduga mencuri 3 buah kakao milih sebuah perusahaan yaitu PT RSA. Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan oleh pengadilan. 

Setelah membaca dua kasus tersebut apa yang anda pikirkan?

Mengerikan bukan?

Ketika seorang nenek berusia 55 tahun harus berada dalam sel yang sempit dengan kesalahan yang menurut kita sebagai manusia dapat dimaafkan tanpa harus membawa hukum. Rasa manusia memanusiakan manusia sepertinya sudah tidak ada dalam kasus ini.

Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30 ribu kita jadikan perbandingan dengan kasus pertama yang mencuri uang negara sebesar Rp 32 miliar. 

Hakim memvonis nenek Minah 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Berarti untuk kasus pertama itu seharusnya jika menggunakan perhitungan nenek Minah, seharusnya mendapatkan hukuman dan layak divonis 88 ribu tahun penjara. Tapi apa yang terjadi? Hukum di Indonesia masih belum relevan dengan pasal 27 ayat 1. Dimana, hukum di Indonesia yang dapat saya tangkap tertuang dalam sebuah kata. "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Layaknya sebuah pedang terbalik.

Kita sebagai generasi penerus bangsa hendaklah mengerti dan paham tentang hukum dan hak asasi manusia, agar terciptanya negara yang maju, aman, dan damai. Jika bukan sekarang kapan lagi, dan jika bukan kita siapa lagi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun