Kasus pertama, yaitu korupsi bansos COVID-19 yang dilakukan oleh eks mensos dengan inisial JP. Dengan korupsi anggaran bantuan sosial untuk COVID-19 sebesar Rp 32 miliar. Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara dengan uang denda 500 juta.Â
Kasus kedua, yaitu seorang nenek bernama nenek Minah yang diduga mencuri 3 buah kakao milih sebuah perusahaan yaitu PT RSA. Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan oleh pengadilan.Â
Setelah membaca dua kasus tersebut apa yang anda pikirkan?
Mengerikan bukan?
Ketika seorang nenek berusia 55 tahun harus berada dalam sel yang sempit dengan kesalahan yang menurut kita sebagai manusia dapat dimaafkan tanpa harus membawa hukum. Rasa manusia memanusiakan manusia sepertinya sudah tidak ada dalam kasus ini.
Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30 ribu kita jadikan perbandingan dengan kasus pertama yang mencuri uang negara sebesar Rp 32 miliar.Â
Hakim memvonis nenek Minah 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Berarti untuk kasus pertama itu seharusnya jika menggunakan perhitungan nenek Minah, seharusnya mendapatkan hukuman dan layak divonis 88 ribu tahun penjara. Tapi apa yang terjadi? Hukum di Indonesia masih belum relevan dengan pasal 27 ayat 1. Dimana, hukum di Indonesia yang dapat saya tangkap tertuang dalam sebuah kata. "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Layaknya sebuah pedang terbalik.
Kita sebagai generasi penerus bangsa hendaklah mengerti dan paham tentang hukum dan hak asasi manusia, agar terciptanya negara yang maju, aman, dan damai. Jika bukan sekarang kapan lagi, dan jika bukan kita siapa lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H