Apakah HAM itu?
Apa hubungan HAM dengan persamaan kedudukan di depan hukum?
Apakah yang ada di benak ketika mendengar kata Hak Asasi Manusia?
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, Dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tentu hak asasi manusia berkaitan dengan hak dan kewajiban kita sebagai manusia. Misalnya, kita mempunyai hak asasi manusia untuk hidup dan bahagia. Disamping itu, kita juga mempunyai kewajiban untuk menghargai, menjaga, dan menghormati hak asasi manusia terhadap orang lain. Tetapi, sebelum kita menuntut hak kita harus terlebih dahulu melakukan kewajiban.Â
Sebuah Hak Asasi Manusia tidak akan tercapai keselarasan jika tidak ada kerja sama antara pemerintah dan rakyat. Sama hal nya dengan hak dan kewajiban, akan terciptanya pelanggaran dan pengingkaran karena tidak ada nya kesesuaian antara pemerintah dan rakyat. Maka dari itu, untuk menciptakan sebuah keselarasan pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah pelanggaran terhadap Hak Asasi manusia juga hak dan kewajiban sebagai warga negara.Â
Hak warga negara terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang terdapat pada pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
Dalam pasal 27 ayat 1 sudah jelas bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum, persamaan hak dan kewajiban dihadapan hukum baik tersangka, terdaqwa dan aparat penegak hukum, baik pejabat, warga biasa, kalangan darah biru, sama-sama warga negara yang harus mendapatkan hak, kedudukan, kewajiban yang sama di depan hukum.Â
Hukum Sama-sama mempunyai tujuan satu yaitu mencari keadilan dan kebenaran. Siapapun yang melanggar terhadap peraturan yang telah dibuat atau hukum yang telah berlaku, baik itu dari pemerintah, aparat negara, atau rakyat ketika melakukan pelanggaran akan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa perbedaan ras, suku, jabatan, golongan, pangkat, dan agama.
Tetapi, apakah pasal 27 ayat 1 ini sudah relevan dengan kenyataan?
Kita lihat perbedaan dua kasus yang saya jelaskan.Â
Kasus pertama, yaitu korupsi bansos COVID-19 yang dilakukan oleh eks mensos dengan inisial JP. Dengan korupsi anggaran bantuan sosial untuk COVID-19 sebesar Rp 32 miliar. Hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara dengan uang denda 500 juta.Â
Kasus kedua, yaitu seorang nenek bernama nenek Minah yang diduga mencuri 3 buah kakao milih sebuah perusahaan yaitu PT RSA. Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan oleh pengadilan.Â
Setelah membaca dua kasus tersebut apa yang anda pikirkan?
Mengerikan bukan?
Ketika seorang nenek berusia 55 tahun harus berada dalam sel yang sempit dengan kesalahan yang menurut kita sebagai manusia dapat dimaafkan tanpa harus membawa hukum. Rasa manusia memanusiakan manusia sepertinya sudah tidak ada dalam kasus ini.
Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30 ribu kita jadikan perbandingan dengan kasus pertama yang mencuri uang negara sebesar Rp 32 miliar.Â
Hakim memvonis nenek Minah 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Berarti untuk kasus pertama itu seharusnya jika menggunakan perhitungan nenek Minah, seharusnya mendapatkan hukuman dan layak divonis 88 ribu tahun penjara. Tapi apa yang terjadi? Hukum di Indonesia masih belum relevan dengan pasal 27 ayat 1. Dimana, hukum di Indonesia yang dapat saya tangkap tertuang dalam sebuah kata. "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas." Layaknya sebuah pedang terbalik.
Kita sebagai generasi penerus bangsa hendaklah mengerti dan paham tentang hukum dan hak asasi manusia, agar terciptanya negara yang maju, aman, dan damai. Jika bukan sekarang kapan lagi, dan jika bukan kita siapa lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H