Pernikahan sebagai pintu gerbang munculnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang berstatus sebagai suami istri. Mereka telah terikat satu sama lain serta mempunyai hak dan kewajiban yang tidak bisa dilepaskan. Setelah menikah, mereka akan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Suami mempunyai kewajiban memenuhi nafkah keluarga, istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban seperti ini dinamakan kewajiban memberi nafkah.
Memberikan nafkah oleh suami kepada istri telah menjadi suatu kelaziman dan merupakan kenyataan umum. Sudah menjadi adat dalam masyarakat dari zaman dahulu hingga sekarang. Nafkah tersebut bersifat materi, sedangkan yang bersifat non materi adalah nafkah batin diantaranya kasih sayang dan kebutuhan biologis.
Laki-laki dengan ototnya yang mempunyai kekuatan lebih dibandingkan dengan wanita. Sedangkan wanita dengan perasaannya yang lembut. Semakin berjalan dan bertambahnya kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi serta bertambah pula kebutuhan ekonomi keluarga, ketika kebutuhan ekonomi mulai meledak maka sebuah keluarga yang berpenghasilan kurang dari cukup tidak akan bisa memenuhi kebutuhan jika hanya mengandalkan nafkah dari suami.
Alasan memilih judul skripsi
Karena ingin mengetahui hal-hal apa saja yang bisa kita lakukan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah di mana di zaman sekarang banyak sekali keluarganya yang berantakan baru nikah, baru mempunyai seorang anak telah sampai ke tahap perceraian maka dari itu mengapa alasan saya memilih judul skripsi ini Karana ingin mengetahui lebih banyak tentang atau tata cara membentuk keluarga yang sakinah, dan juga karena Mempuyai keluarga sakinah adalah dambaan bagi setiap manusia, baik yang berprofesi sebagai petani, guru, polisi, dokter, dan lain sebagainya. Yang mana termasuk juga kita yang berkeinginan untuk mempunyai keluarga yang sakinah, mawwadah, warrohmah.
Review skripsi
Latar belakang
Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan menurut hukum islam adalah akad yang mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah paling lama di dunia.
Mempuyai keluarga sakinah adalah dambaan bagi setiap manusia, baik yang berprofesi sebagai petani, guru, polisi, dokter, dan lain sebagainya. Begitu juga dengan orang yang berprofesi sebagai guru dan karyawan pabrik, mereka juga berkeinginan untuk mempunyai keluarga yang sakinah, mawwadah, warrohmah.
Agama islam tidak melarang para istri untuk ikut bekerja dan di benarkan. Keterlibatan istri membantu suami dalam hal mencari nafkah memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif nya adalah dengan keduanya memilih berkarier maka ekonomi keluarga akan terbantu dan membantu mengurangi beban suami. Sedangkan dampak negatif nya adalah kesibukan kedua orangtua mencari nafkah akan membawa konsekunsi waktu di rumah yang semakin berkurang, kasih sayang pada anak-anak menjadi tidak maksimal, mengurus pekerjaan rumah tangga menjadi sedikit terbengkalai.
Pembahasan