- Rasio Cepat (Quick Ratio)
Rasio cepat adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan aktiva jangka pendek dikurangi persediaan.
Rasio Cepat           = (Aset Lancar- Persediaan)/Hutang Lancar
Tabel 3. Tabel Perhitungan Rasio Cepat (Quick Ratio) GGRM
Gambar 3. Diagram Rasio Cepat (Quick Ratio) GGRM
Berdasarkan diagram diatas, rasio likuiditas GGRM di tahun 2019 adalah Rp. 0,365569 artinya setiap Rp. 1 utang lancar di jamin oleh Rp. 0,365569 aset lancar dikurangi persediaan. Kemudian ditahun 2020 mengalami kenaikan likuiditas menjadi Rp. 0,566926 yang berarti kemampuan asset lancar dikurangi persediaan dalam menjamin kewajiban jangka pendek semakin lebih baik dibandingkan tahun 2019. Untuk tahun 2020 ke tahun 2021 mengalami penurunan yang signifikan menjadi Rp. 0,417929 yang artinya kemampuan Perusahaan juga mengalami penurunan dikarenakan tidak mampu menjamin kewajiban jangka pendeknya. Selanjutnya tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami penurunan yang semakin signifikan yaitu menjadi Rp. 0,267991 yang artinya kondisi likuiditas Perusahaan sedang tidak baik-baik saja dikarenakan perusahaan tidak mampu menjamin kewajiban jangka pendeknya karena semakin menurun.
- Rasio Kas (Cash Ratio)
Rasio kas adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan kas.
Rasio kas             = Kas dan Setara Kas/Hutang Lancar
Tabel 4. Tabel Perhitungan Rasio Kas (Cash Ratio) GGRM