PANDANGAN ISLAM TERHADAP TAHUN BARU MASEHI
Oleh: Risa Marjanah
A. Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Umat Islam tidak boleh saling mengucapkan Selamat Tahun Baru, juga tidak boleh merayakannya (mereka tidak boleh merayakan Tahun Baru), karena keduanya adalah tasyabbuh (zikir) bagi orang kafir, meskipun kita dilarang melakukannya. Seperti di dalam hadits yang berbunyi:
Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia
termasuk golongan mereka".
Kemudian, sesungguhnya memberikan ucapan selamat yang terkait dengan suatu hari yang berulang tiap tahunnya, (hakekatnya) termasuk dalam makna merayakannya dan mengambil hari itu sebagai hari raya,hal inipun juga terlarang. Wallahu a'lam.
Selain itu sebenarnya ada alasan lain larangan merayakan tahun baru bagi umat Islam, apa sajakah itu?
Pertama. Ya, merayakan tahun baru apalagi dengan acara musik dan pesta kembang api dan sejenisnya, pasti membutuhkan biaya yang tidak murah. Ini adalah bentuk pemborosan yang dibenci oleh Allah Swt.
Rasulullah Saw bersabda, "Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar buruk, membuang-buang harta, dan banyak bertanya," (HR. Bukhari).
Kedua, begadang semalaman salah satu cara paling umum untuk merayakan malam tahun baru adalah menunggu pergantian tahun baru, yaitu tepat pukul 00:00. Oleh karena itu, orang yang merayakan tahun baru tetap terjaga hingga dini hari. Begadang dengan sia-sia adalah salah satu hal yang dibenci Nabi. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, Rasulullah akan tidur lebih awal di malam hari.