Mohon tunggu...
Riris Rismawati
Riris Rismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kelas BIB LPDP

IRT yang memiliki 5 org anak laki-laki (menuju 6 InsyaAlloh), bekerja, kuliah S2 MPI, suka membuat cerpen dan sudah membuat beberapa buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Cuti Kuliah dan Pembayaran UKT di Perguruan Tinggi

4 Juni 2024   02:10 Diperbarui: 4 Juni 2024   02:44 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, pemberian keringanan UKT. Universitas dapat memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang cuti, misalnya dengan memotong 50% atau 75% dari UKT yang biasa dibayarkan.

Kedua, penawaran program cicilan. Universitas dapat menawarkan program cicilan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang cuti.

Ketiga, pendirian dana bantuan. Universitas dapat mendirikan dana bantuan bagi mahasiswa yang cuti, yang dapat digunakan untuk membantu mereka membayar UKT.

Kesimpulannya, kebijakan cuti kuliah di perguruan tinggi yang mengharuskan mahasiswa tetap membayar UKT secara penuh memiliki sisi positif dan negatif. Universitas perlu mempertimbangkan berbagai alternatif solusi untuk meringankan beban finansial bagi mahasiswa yang cuti, dan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berakibat negatif pada kesehatan mental dan akademik mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun