Mohon tunggu...
Riris Rismawati
Riris Rismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Kelas BIB LPDP

IRT yang memiliki 5 org anak laki-laki (menuju 6 InsyaAlloh), bekerja, kuliah S2 MPI, suka membuat cerpen dan sudah membuat beberapa buku antologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan Cuti Kuliah dan Pembayaran UKT di Perguruan Tinggi

4 Juni 2024   02:10 Diperbarui: 4 Juni 2024   02:44 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendidikan tinggi merupakan pilar fundamental dalam pembangunan bangsa. Kemajuan suatu bangsa erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusianya, dan pendidikan tinggi berperan penting dalam mencetak individu-individu yang cerdas, terampil, dan berkarakter.

Namun, perjalanan pendidikan mahasiswa tidak selalu mulus. Berbagai kendala dapat muncul, baik dari sisi internal maupun eksternal, yang berpotensi menghambat kelancaran studi. Hal ini dapat mengakibatkan kemunduran prestasi akademik, penurunan motivasi belajar, dan bahkan putus studi.

Menyadari kompleksitas tersebut, kebijakan cuti kuliah hadir sebagai solusi bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam proses perkuliahan. Kebijakan ini memberikan hak kepada mahasiswa untuk menunda studi selama periode tertentu dengan alasan yang sah.

Kebijakan cuti kuliah tentunya perlu diimplementasikan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak mahasiswa dan keberlangsungan pendidikan. Di satu sisi, mahasiswa harus memiliki hak untuk mengambil cuti demi menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Di sisi lain, institusi pendidikan perlu memastikan bahwa kebijakan cuti kuliah tidak disalahgunakan dan tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar secara keseluruhan.

Prosedur dan tata cara pengajuan cuti kuliah berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, hal tersebut biasanya dijelaskan secara rinci dalam buku pedoman akademik yang telah disahkan oleh ketua senat universitas yang kemudian diturunkan menjadi surat keputusan rektor. Beberapa perguruan tinggi ada yang membebaskan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Ada pula perguruan tinggi yang membebaskan pembayaran UKT selama cuti kuliah tetapi tetap ada biaya administrasi untuk pengajuan cuti kuliah, nominal nya bervariatif bergantung kebijakan perguruan tinggi tersebut. Ada pula perguruan tinggi yang memberikan kebijakan bahwa selama mahasiswa mengambil cuti kuliah maka mahasiswa tersebut tetap membayar UKT secara penuh.

Kebijakan cuti kuliah yang mengharuskan mahasiswa tetap membayar UKT secara penuh selama cuti kuliah memicu berbagai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai memberatkan mahasiswa yang sedang mengalami kesulitan finansial. Di sisi lain, kebijakan ini dianggap perlu untuk menjaga kelancaran operasional dan keberlangsungan pendidikan di universitas tersebut.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat dari kebijakan cuti kuliah  yang mengharuskan mahasiswa untuk membayar UKT secara penuh selama cuti kuliah, yaitu: Pertama, beban finansial bagi mahasiswa. Mahasiswa yang cuti harus tetap membayar UKT penuh, meskipun mereka tidak mengikuti perkuliahan. Hal ini dapat menjadi beban finansial yang signifikan bagi mahasiswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Kedua, ketidakadilan bagi mahasiswa. Mahasiswa yang cuti karena alasan kesehatan atau keluarga merasa tidak adil harus tetap membayar UKT penuh, meskipun mereka tidak dapat mengikuti perkuliahan. Ketiga, penurunan minat cuti: Kebijakan ini dapat menurunkan minat mahasiswa untuk mengambil cuti, meskipun mereka membutuhkannya. Hal ini dapat berakibat negatif pada kesehatan mental dan akademik mahasiswa.

Disisi lain, kebijakan tersebut juga membawa beberapa manfaat, diantaranya : Pertama, menjaga kelancaran operasional universitas: Pembayaran UKT dari mahasiswa cuti membantu universitas untuk menjaga kelancaran operasionalnya, seperti membayar gaji dosen dan staf, memelihara infrastruktur, dan menyediakan fasilitas belajar-mengajar. Kedua, Mempertahankan kualitas pendidikan: Universitas membutuhkan dana yang cukup untuk mempertahankan kualitas pendidikan. Pembayaran UKT dari mahasiswa cuti membantu universitas untuk mencapai tujuan ini. Ketiga, Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk kembali kuliah. Kebijakan cuti memungkinkan mahasiswa untuk mengambil waktu istirahat dan kemudian kembali kuliah tanpa harus kehilangan semester.

Oleh karena itu agar mahasiswa cuti bisa mendapatkan keadilan dan universitas tetap bisa menjaga kelancaran operasional  dan keberlangsungan pendidikannya, maka berikut alternatif solusi yang mungkin bisa dilakukan oleh universitas :

Pertama, pemberian keringanan UKT. Universitas dapat memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang cuti, misalnya dengan memotong 50% atau 75% dari UKT yang biasa dibayarkan.

Kedua, penawaran program cicilan. Universitas dapat menawarkan program cicilan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang cuti.

Ketiga, pendirian dana bantuan. Universitas dapat mendirikan dana bantuan bagi mahasiswa yang cuti, yang dapat digunakan untuk membantu mereka membayar UKT.

Kesimpulannya, kebijakan cuti kuliah di perguruan tinggi yang mengharuskan mahasiswa tetap membayar UKT secara penuh memiliki sisi positif dan negatif. Universitas perlu mempertimbangkan berbagai alternatif solusi untuk meringankan beban finansial bagi mahasiswa yang cuti, dan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berakibat negatif pada kesehatan mental dan akademik mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun